Pedagang Yaik Semarang minta penentuan zonasi mandiri
Jumat, 16 Maret 2018 7:05 WIB
Ilustrasi- Bangunan Lapak Sementara Pasar Johar II di kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Semarang, Rabu (17/1), yang sedianya sebagai tempat relokasi pedagang Pasar Yaik baru, Yaik Permai, dan sebagian pedagang Pasar Kanjengan, Semarang. (Foto: Zuhdiar Laeis)
Semarang (Antaranews Jateng) - para pedagang Pasar Yaik Semarang meminta zonasi penentuan posisi dan lokasi di Lapak Sementara Pasar Johar di sekitar Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Semarang secara mandiri.
"Kami meminta pembagian zonasi pedagang ditentukan pedagang sendiri. Sebab, kami yang paling mengetahui persis kebutuhannya," kata Ketua Paguyuban Pedagang dan Jasa Pasar (PPJP) Pasar Yaik Baru Mudasir di Semarang, Kamis.
Hal tersebut diungkapkannya ketika menolak penentuan zonasi dilakukan pemerintah saat sosialisasi relokasi pedagang Pasar Yaik ke Lapak Sementara Pasar Johar Semarang yang dilakukan Dinas Perdagangan Kota Semarang.
Menurut dia, pihaknya mengkhawatirkan terjadi keributan antarpedagang jika zonasi di lapak sementara itu ditentukan pemerintah sehingga lebih baik jika ditentukan oleh para pedagang sendiri.
"Keributan antarpedagang bisa terjadi jika pemerintah yang menentukan zonasi. Meskipun dagangannya sama, kemampuan setiap pedagang berbeda-beda. Ada pedagang skala grosir, ada pedagang skala eceran," katanya.
Artinya, kata dia, jika pemerintah tidak paham kemudian menjadikan pedagang grosiran dan eceran dalam satu tempat akan merugikan pedagang eceran sehingga lebih baik jika diurus sendiri oleh paguyuban.
"Sama-sama berjualan konvensi, tetapi kan ada yang grosir dan eceran. Kalau keduanya dijadikan satu, kasihan pedagang kecil akan tertekan. Makanya, zonasi biar kami urus sendiri, pemerintah cukup menyediakan tempat," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan pemerintah harus segera memindahkan pedagang dari Pasar Yaik yang masih satu kawasan dengan Pasar Johar Semarang.
"Rencananya, kami akan mengatur zonasi, selain menyediakan tempat relokasi. Karena ada permintaan pedagang untuk mengatur sendiri zonasi, kami setuju asalkan semuanya bisa berjalan sesuai jadwal dan lancar," katanya.
Penentuan zonasi yang dilakukan pedagang sendiri, kata dia, hanya berlaku di Lapak Sementara Pasar Johar, sebab nanti setelah Pasar Johar Baru dibangun maka zonasi pedagang tetap dilakukan oleh pemerintah.
"Kalau di sini, pedagang sendiri kan yang membangun kiosnya. Kami setuju saja mereka mengatur sendiri zonasi. Nanti, di Pasar Johar Baru, zonasi tetap dari pemerintah sesuai DED (detail engineering design)," katanya.
Relokasi pedagang Pasar Yaik baru ke Lapak Sementara Pasar Johar, kata dia, ditarget rampung akhir Maret 2018, sebab pada April mendatang seluruh jaringan listrik di Pasar Yaik Baru dimatikan seiring dimulainya pembangunan.
"Kami meminta pembagian zonasi pedagang ditentukan pedagang sendiri. Sebab, kami yang paling mengetahui persis kebutuhannya," kata Ketua Paguyuban Pedagang dan Jasa Pasar (PPJP) Pasar Yaik Baru Mudasir di Semarang, Kamis.
Hal tersebut diungkapkannya ketika menolak penentuan zonasi dilakukan pemerintah saat sosialisasi relokasi pedagang Pasar Yaik ke Lapak Sementara Pasar Johar Semarang yang dilakukan Dinas Perdagangan Kota Semarang.
Menurut dia, pihaknya mengkhawatirkan terjadi keributan antarpedagang jika zonasi di lapak sementara itu ditentukan pemerintah sehingga lebih baik jika ditentukan oleh para pedagang sendiri.
"Keributan antarpedagang bisa terjadi jika pemerintah yang menentukan zonasi. Meskipun dagangannya sama, kemampuan setiap pedagang berbeda-beda. Ada pedagang skala grosir, ada pedagang skala eceran," katanya.
Artinya, kata dia, jika pemerintah tidak paham kemudian menjadikan pedagang grosiran dan eceran dalam satu tempat akan merugikan pedagang eceran sehingga lebih baik jika diurus sendiri oleh paguyuban.
"Sama-sama berjualan konvensi, tetapi kan ada yang grosir dan eceran. Kalau keduanya dijadikan satu, kasihan pedagang kecil akan tertekan. Makanya, zonasi biar kami urus sendiri, pemerintah cukup menyediakan tempat," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan pemerintah harus segera memindahkan pedagang dari Pasar Yaik yang masih satu kawasan dengan Pasar Johar Semarang.
"Rencananya, kami akan mengatur zonasi, selain menyediakan tempat relokasi. Karena ada permintaan pedagang untuk mengatur sendiri zonasi, kami setuju asalkan semuanya bisa berjalan sesuai jadwal dan lancar," katanya.
Penentuan zonasi yang dilakukan pedagang sendiri, kata dia, hanya berlaku di Lapak Sementara Pasar Johar, sebab nanti setelah Pasar Johar Baru dibangun maka zonasi pedagang tetap dilakukan oleh pemerintah.
"Kalau di sini, pedagang sendiri kan yang membangun kiosnya. Kami setuju saja mereka mengatur sendiri zonasi. Nanti, di Pasar Johar Baru, zonasi tetap dari pemerintah sesuai DED (detail engineering design)," katanya.
Relokasi pedagang Pasar Yaik baru ke Lapak Sementara Pasar Johar, kata dia, ditarget rampung akhir Maret 2018, sebab pada April mendatang seluruh jaringan listrik di Pasar Yaik Baru dimatikan seiring dimulainya pembangunan.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024