Ganggu lingkungan, pengepul barang rongsok di Semarang ditertibkan
Selasa, 22 Mei 2018 19:22 WIB
Semarang - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Semarang mengangkut barang rongsok yang ditimbun di bahu Jalan Kolonel Sugiyono, Semarang, Selasa (22/5). (Foto: Dok Humas Setda Kota Semarang)
Semarang (Antaranews Jateng) - Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Semarang melakukan penertiban terhadap tempat penimbunan barang rongsok di kawasan Jalan Kolonel Sugiyono yang dinilai mengganggu lingkungan.
"Kami tertibkan karena mereka selama ini sering menimbun barang rongsok di bahu jalan yang mengganggu ketertiban dan kebersihan," kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Endro P Martanto di Semarang," katanya.
Ia menjelaskan penertiban itu merupakan langkah penegakan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 11/2000 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Dari penertiban itu, kata dia, terjaring tiga pengepul rongsokan di kawasan Jalan Kolonel Sugiyono Semarang sehingga dilakukan penyitaan terhadap barang-barang rongsok yang ditimbun di bahu jalan.
Menurut dia, ketiga pengepul barang rongsok tersebut pernah terjaring operasi yang sama beberapa waktu lalu dan ketika itu hanya dikenai sanksi tindak pidana ringan dengan membayar denda Rp500 ribu.
"Dulu, pernah kami tertibkan, sanksinya masing-masing membayar Rp500 ribu. Ternyata, mereka tidak kapok. Saat ini, kami sita barang rongsok beserta timbangannya biar kapok," katanya.
Selain itu, kata dia, penertiban itu juga untuk membantu kelancaran proyek revitalisasi kawasan Kota Lama Semarang yang dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Diharapkan, kata Endro, penertiban terhadap timbunan barang rongsok di akses jalan menuju kawasan Kota Lama itu bisa mewujudkan kawasan tersebut sebagai destinasi sejarah dan wisata unggulan.
Untuk mengantisipasi para pengepul barang rongsok membuka kembali usahanya, kata dia, petugas satpol PP akan ditugaskan untuk mengintensifkan patroli dan pengawasan di kawasan tersebut.
Penertiban tersebut sempat berlangsung alot ketika salah satu pengepul barang rongsok tidak terima barang-barangnya berikut timbangan diamankan satpol PP dan terlibat aksi tarik-menarik.
Namun, Somad, pengepul barang rongsok yang merupakan warga Demak itu akhirnya luluh dan hanya bisa menyaksikan seluruh barang rongsok dan perlengkapannya diangkut petugas ke atas truk.
"Kami tertibkan karena mereka selama ini sering menimbun barang rongsok di bahu jalan yang mengganggu ketertiban dan kebersihan," kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Endro P Martanto di Semarang," katanya.
Ia menjelaskan penertiban itu merupakan langkah penegakan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 11/2000 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Dari penertiban itu, kata dia, terjaring tiga pengepul rongsokan di kawasan Jalan Kolonel Sugiyono Semarang sehingga dilakukan penyitaan terhadap barang-barang rongsok yang ditimbun di bahu jalan.
Menurut dia, ketiga pengepul barang rongsok tersebut pernah terjaring operasi yang sama beberapa waktu lalu dan ketika itu hanya dikenai sanksi tindak pidana ringan dengan membayar denda Rp500 ribu.
"Dulu, pernah kami tertibkan, sanksinya masing-masing membayar Rp500 ribu. Ternyata, mereka tidak kapok. Saat ini, kami sita barang rongsok beserta timbangannya biar kapok," katanya.
Selain itu, kata dia, penertiban itu juga untuk membantu kelancaran proyek revitalisasi kawasan Kota Lama Semarang yang dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Diharapkan, kata Endro, penertiban terhadap timbunan barang rongsok di akses jalan menuju kawasan Kota Lama itu bisa mewujudkan kawasan tersebut sebagai destinasi sejarah dan wisata unggulan.
Untuk mengantisipasi para pengepul barang rongsok membuka kembali usahanya, kata dia, petugas satpol PP akan ditugaskan untuk mengintensifkan patroli dan pengawasan di kawasan tersebut.
Penertiban tersebut sempat berlangsung alot ketika salah satu pengepul barang rongsok tidak terima barang-barangnya berikut timbangan diamankan satpol PP dan terlibat aksi tarik-menarik.
Namun, Somad, pengepul barang rongsok yang merupakan warga Demak itu akhirnya luluh dan hanya bisa menyaksikan seluruh barang rongsok dan perlengkapannya diangkut petugas ke atas truk.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024