SPSI sesalkan penerapan skala upah belum maksimal
Rabu, 4 Juli 2018 13:25 WIB
KUDUS - Sejumlah pekerja rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tengah menyelesaikan proses pembuatan rokok. (FOTO: Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (Antaranews Jateng) - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyesalkan belum maksimalnya penerapan struktur skala upah karena belum semua perusahaan di Kudus bersedia menerapkannya.
"Jumlah perusahaan di Kabupaten Kudus sebetulnya mencapai ribuan sehingga ketika yang melaporkan telah menerapkan struktur skala upah baru puluhan, tentunya belum seberapa," kata Ketua SPSI Kudus Wiyono di Kudus, Rabu.
SPSI Kudus sendiri mencatat jumlah perusahaan skala besar dan menengah di Kudus bisa mencapai ribuan perusahaan. ??
Menurut dia, ada yang isi dari struktur skala upah tidak substansial.
Padahal, kata dia, struktur skala upah merupakan kompensasi dari survei harga kebutuhan pokok di pasaran.
"Jika penentuan upah masih mempertimbangkan survei harga kebutuhan pokok di pasaran, tentunya upah buruh di Kudus bisa lebih dari Rp2 juta per orang," ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Bambang Tri Waluyo mengungkapkan jumlah perusahaan yang melaporkan telah menerapkan struktur skala upah berjumlah 78 perusahaan.
Perusahaan lainnya, kata dia, akan terus didorong untuk memberlakukan hal yang sama.
"Kami akan terus berupaya agar semua perusahaan skala menengah maupun besar di Kudus menerapkan sruktur skala upah," ujarnya.
Adapun jumlah perusahaan yang menjadi sasaran untuk menerapkan struktur skala upah, kata Bambang, sebanyak 150-an perusahaan.
"Jumlah perusahaan di Kabupaten Kudus sebetulnya mencapai ribuan sehingga ketika yang melaporkan telah menerapkan struktur skala upah baru puluhan, tentunya belum seberapa," kata Ketua SPSI Kudus Wiyono di Kudus, Rabu.
SPSI Kudus sendiri mencatat jumlah perusahaan skala besar dan menengah di Kudus bisa mencapai ribuan perusahaan. ??
Menurut dia, ada yang isi dari struktur skala upah tidak substansial.
Padahal, kata dia, struktur skala upah merupakan kompensasi dari survei harga kebutuhan pokok di pasaran.
"Jika penentuan upah masih mempertimbangkan survei harga kebutuhan pokok di pasaran, tentunya upah buruh di Kudus bisa lebih dari Rp2 juta per orang," ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Bambang Tri Waluyo mengungkapkan jumlah perusahaan yang melaporkan telah menerapkan struktur skala upah berjumlah 78 perusahaan.
Perusahaan lainnya, kata dia, akan terus didorong untuk memberlakukan hal yang sama.
"Kami akan terus berupaya agar semua perusahaan skala menengah maupun besar di Kudus menerapkan sruktur skala upah," ujarnya.
Adapun jumlah perusahaan yang menjadi sasaran untuk menerapkan struktur skala upah, kata Bambang, sebanyak 150-an perusahaan.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Walisongo Halal Center gelar pelatihan auditor halal berskala internasional
14 September 2024 15:30 WIB
Kemenag RI serahkan sk izin operasional Lembaga Amil Zakat skala nasional kepada YBM BRILiaN
27 July 2024 11:51 WIB
Pj Gubernur Jateng minta diterapkan skala prioritas bantuan air bersih
10 October 2023 8:52 WIB, 2023
Radjawali Semarang Cultural Centre siap fasilitasi seniman lokal dengan skala internasional
16 May 2023 7:19 WIB, 2023
Patroli skala besar, TNI-Polri kawal masa kampanye pilkades di Demak
08 October 2022 21:09 WIB, 2022
Terpopuler - Makro
Lihat Juga
Perum Bulog dan Kodam/IV Diponegoro bersinergi optimalkan penyerapan gabah
23 January 2025 17:50 WIB