Pemkab Kudus apresiasi sejumlah perusahaan terapkan skala upah
Minggu, 22 Januari 2023 16:58 WIB
"Kami mencatat ada puluhan perusahaan rokok di Kabupaten Kudus yang sepakat menerapkan struktur skala upah bersama salah satu perusahaan kertas terbesar di Kudus," kata Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Agus Juanto di Kudus, Ahad.
Ia mengungkapkan kesediaan perusahaan rokok dan PT Pura menerapkan struktur skala upah karena sebelumnya ada surat edaran dari Bupati Kudus Hartopo yang meminta perusahaan di Kudus menyusun struktur skala upah untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Sementara nilai upah untuk pekerja di atas satu tahun, kata dia, setidaknya Rp2,5 juta per bulan. Sedangkan UMK 2023 yang ditetapkan sesuai SK Gubernur Jateng sebesar Rp2.439.813,98.
Pemberian upah sesuai ketentuan tersebut, hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Dengan catatan, kata dia, penerapan skala upah tersebut bagi perusahaan yang memang mampu secara keuangan. Bagi yang belum mampu tentunya tidak bisa dipaksakan.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Kabupaten Kudus Suba'an Abdul Rohman membenarkan bahwa 35 perusahaan rokok di Kabupaten Kudus memang sepakat menerapkan struktur skala upah.
Bahkan, sudah ada surat perjanjian kerja sama (PKB) bahwa pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun mendapatkan upah Rp2,5 juta, sedangkan masa kerja kurang dari satu tahun sesuai SK Gubernur Jateng.
Untuk memastikan semua perusahaan rokok mematuhi PKB tersebut, maka akan dilihat pada saat pemantauan kepatuhan UMK 2023 pada bulan Februari 2023 oleh tim pemantau upah yang dibentuk Pemkab Kudus.
Baca juga: BP2MI jamin perlindungan kepada pekerja migran Indonesia resmi
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024