Solo (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil menangkap seorang pelaku penjambretan terhadap pengendara sepeda motor di Jalan Sido Luhur Kampung Batik Laweyan Solo, Senin, bersama barang buktinya.

Pelaku penjambretan tersebut yakni Nur Wahyudi (24) warga RT 005 RW 006 Joyotakan Serengan Solo, kini diperiksa oleh petugas Polsek Laweyan untuk proses hukum, dan korbannya, Reza Ayu Amalia (18) seorang mahasiswi warga Dusun Krajan Pulokulon Grobogan.

Menurut Kepala Polsek Laweyan Kompol Ari Sumarwono, kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut berawal dari korban yang berboncengan dengan temannya ?hendak ke kampusnya. Korban yang membonceng temannya itu, sedang menggunakan ponsel ketika berpapasan dengan pelaku.

Pelaku kemudian berbalik arah membuntuti korban, dan dia tiba-tiba merebut ponsel milik korban, tetapi gagal. Pelaku kemudian menarik tas korban hingga putus, dan membawa kabur. Namun, pelaku saat kabur panik dan terjatuh dari sepeda motornya ketika diteriaki oleh korban di pertigaan depan Masjid Merdeka Laweyan, sekitar pukul 09.00 WIB.

Pelaku langsung ditangkap warga sekitar, dan sempat diamuk massa, tetapi tidak lama kemudian di lokasi kejadian perkara ada petugas polisi yang langsung mengamankan untuk dibawa ke Polsek Laweyan untuk pemeriksaan.

Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain sebuah tas selempang warna biru dongker berisi sebuah charger, power bank, bedak, tipex, dan uang Rp114.000 milik korban, sedangkan sebuah kendaraan sepeda motor Honda Vario warna metalik nopol AD 2849 BJ yang digunakan sarana kejahatan ikut disita.

Ari Sumarwono mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan kejahatan dengan modus yang sama.

Kejahatan pertama dilakukannya di kawasan Serengan Solo, kemudian di Sukoharjo,serta di Laweyan Solo.

"Korban yang berboncengan tidak mengalami luka-luka, dan keduanya setelah kejadian langsung melanjutkan perjalanan ke kampusnya karena mau ujian," katanya.

Menurut dia, pihaknya masih melakukan pengembangan dengan kasus tersebut dan pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kendati demikian, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang bepergian terutama untuk wanita jangan menggunakan barang berharga yang mencolok yang dapat memanceng munculnya tindak kejahatan. Dan, masyarakat juga diimbau saat mengendarai sepeda motor hendaknya jangan memainkan ponselnya. Jika mereka yang hendak menggunakan telepone selulernya lebih baik meminggirkan sepeda motor di tempat yang aman.