Semarang (Antaranews Jateng) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, menggelar rapat koordinasi kawasan pertanian pangan berkelanjutan bersama Kementerian Pertanian RI dan perwakilan pemerintah daerah di 35 kabupaten/kota.

"Rapat sinkronisasi ini untuk mempercepat persetujuan revisi Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jateng yang saat ini dalam persetujuan substansi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sri Puryono di Semarang, Senin.

Ia menyebutkan, rapat sinkronisasi ini menjadi tahap penting dalam menentukan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jateng yang digunakan sebagai patokan untuk melaksanakan pembangunan dan pengembangan daerah.

Menurut dia, revisi Perda RTRW harus memuat secara detil tata ruang hingga ke tingkat desa dan kelurahan atau tingkatan yang terbawah agar dapat memetakan daerah-daerah yang menjadi lumbung pangan, kawasan industri, kawasan hijau lestari, serta daerah wisata secara baik dan tepat sasaran.

"Perencanaan dan pemanfaatan tata ruang daerah harus betul-betul menjadi perhatian kita bersama sehingga gerak langkah pembangunan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, punya nilai berkelanjutan, dan tetap mampu menjaga kondisi kelestarian lingkungan alam sekitar kita," ujarnya.

Sekda menjelaskan bahwa Provinsi Jateng menjadi salah satu lumbung pangan nasional sehingga kawasan lahan lestari pertanian harus terus dijaga dan dipertahankan dengan ikut mengajak dan melibatkan masyarakat untuk berperan aktif dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

"Kita tidak ingin kawasan yang harusnya jadi lumbung pangan dengan mudahnya berubah menjadi kawasan industri dan perumahan atau kawasan hijau maupun hutan lindung beralih fungsi untuk hal yang lain," katanya.