Kementerian PPPA pastikan peran pemerintah terhadap terpidana anak
Senin, 10 September 2018 18:54 WIB
Menteri PPPA Yohana Yembise saat memberikan keterangan kepada wartawan di Solo (Foto: Aris Wasita)
Solo (Antaranews Jateng) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI memastikan peran pemerintah untuk memberikan pembinaan terhadap terpidana anak.
"Saat ini ada kasus, anak-anak mulai dimanfaatkan untuk menjual sabu-sabu. Anak ini dilihat sebagai aset yang tepat melakukan kegiatan tersebut," kata Menteri PPPA RI Yohana Yambise di Solo, Senin.
Ia mengatakan anak lebih mudah dilibatkan karena mereka cenderung menuruti apa yang diperintahkan. Selain itu, dikatakannya, jika anak terbukti melakukan aktivitas tersebut ancaman hukuman tidak seperti pelaku dewasa.
"Sistemnya tidak sama seperti peradilan orang dewasa. Tidak ada anak dihukum mati. Prosesnya melalui 'restoratif justice', yaitu diversi dan mediasi. Kalau orang dewasa bisa saja kena hukuman mati," katanya.
Meski terbebas dari hukuman mati, dikatakannya, bukan berarti anak tersebut bebas dari sanksi apapun. Ia mengatakan saat ini pemerintah meniadakan penjara anak, sebagai gantinya adalah mendirikan lembaga pembinaan khusus anak.
"Untuk menangani kasus anak di pengadilan pakai sistem peradilan pidana khusus. Sistem ini berpola asrama," katanya.
Ia mengatakan selama mengikuti sanksi tersebut anak-anak tetap memperoleh haknya untuk menerima pendidikan.
"Di dalam tempat tinggal mereka ada kelas untuk proses belajar mengajar, jadi seperti sekolah. Mereka tetap sekolah dan menikmati hak mereka. Bisa tetap bermain dan berkreasi," katanya.
Sementara itu, untuk mengantisipasi hal serupa kembali terjadi, Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengatakan pemerintah mendirikan Puspaga atau Pusat Pembelajaran Keluarga.
"Kalau di Solo namanya Sekolah Keluarga. Jadi untuk memastikan keluarga tidak melakukan kekerasan terhadap anak, anak tidak tergiur dengan miras atau narkoba atau ikut menjual," katanya.
Selain itu, dikatakannya, anggota keluarga yang merokok diarahkan agar tidak merokok di depan anak-anak.
"Jadi mereka tahu tempatnya, tidak di dalam rumah sehingga tidak mempengaruhi kesehatan anak," katanya.
"Saat ini ada kasus, anak-anak mulai dimanfaatkan untuk menjual sabu-sabu. Anak ini dilihat sebagai aset yang tepat melakukan kegiatan tersebut," kata Menteri PPPA RI Yohana Yambise di Solo, Senin.
Ia mengatakan anak lebih mudah dilibatkan karena mereka cenderung menuruti apa yang diperintahkan. Selain itu, dikatakannya, jika anak terbukti melakukan aktivitas tersebut ancaman hukuman tidak seperti pelaku dewasa.
"Sistemnya tidak sama seperti peradilan orang dewasa. Tidak ada anak dihukum mati. Prosesnya melalui 'restoratif justice', yaitu diversi dan mediasi. Kalau orang dewasa bisa saja kena hukuman mati," katanya.
Meski terbebas dari hukuman mati, dikatakannya, bukan berarti anak tersebut bebas dari sanksi apapun. Ia mengatakan saat ini pemerintah meniadakan penjara anak, sebagai gantinya adalah mendirikan lembaga pembinaan khusus anak.
"Untuk menangani kasus anak di pengadilan pakai sistem peradilan pidana khusus. Sistem ini berpola asrama," katanya.
Ia mengatakan selama mengikuti sanksi tersebut anak-anak tetap memperoleh haknya untuk menerima pendidikan.
"Di dalam tempat tinggal mereka ada kelas untuk proses belajar mengajar, jadi seperti sekolah. Mereka tetap sekolah dan menikmati hak mereka. Bisa tetap bermain dan berkreasi," katanya.
Sementara itu, untuk mengantisipasi hal serupa kembali terjadi, Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengatakan pemerintah mendirikan Puspaga atau Pusat Pembelajaran Keluarga.
"Kalau di Solo namanya Sekolah Keluarga. Jadi untuk memastikan keluarga tidak melakukan kekerasan terhadap anak, anak tidak tergiur dengan miras atau narkoba atau ikut menjual," katanya.
Selain itu, dikatakannya, anggota keluarga yang merokok diarahkan agar tidak merokok di depan anak-anak.
"Jadi mereka tahu tempatnya, tidak di dalam rumah sehingga tidak mempengaruhi kesehatan anak," katanya.
Pewarta : Aris Wasita
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Yohana Menilai masih Banyak Pemda yang belum Penuhi Sarana ramah Perempuan
13 October 2017 16:08 WIB, 2017
Yohana Nilai Lelang Perawan Melecehkan Harkat dan Martabat perempuan
26 September 2017 15:02 WIB, 2017
Yohana : Jaksa dan Hakim belum Gunakan Persepektif dalam Putuskan Perkarta Pelecehan Seksual
09 July 2017 16:41 WIB, 2017
Menteri Yohana pesan orang tua Mengawasi Anak-Anak saat Perjalanan Mudik
19 June 2017 16:20 WIB, 2017
Menteri Yohana Minta Korban dan Masyarakat tidak Takut Laporkan Persekusi
09 June 2017 14:32 WIB, 2017
Di Afghanistan, Menteri Yohana Ungkap Rahasia Pemersatu Indonesia, Pancasila
19 May 2017 15:07 WIB, 2017