Jakarta (Antaranews Jateng) – Aparat Polsek Tangerang Selatan menangkap DDR (Dede Richo Ramalinggam), 29 tahun, yang juga dikenal sebagai mantan finalis Indonesian Idol, pada Sabtu lalu (15/9) bersama kakaknya, DFO (Deni Fredla Ochrels), 34 tahun, di rumah kontrakan di Tangerang, Banten.
Dalam konferensi gelar perkara di Mapolsek Serpong, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan pada Rabu mengatakan bahwa keduanya ditangkap di rumah kontrakan di Rawa Kucing, Sewan Neglasari, Kota Tangerang dan Perumahan Icon Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Dede dan kakaknya ditangjkap dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) modus pecah kaca mobil Mc Donald Sunburst BSD Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan pada Sabtu lalu sekitar pukul 23.00 Wib.
Pelaku diamankan barang bukti berupa 1 buah tas abu-abu merk Mavic yang berisi 1 unit Drone DJI Mavic Pro warna silver dengan serial number 08QDE2NO1204G2, pecahan kaca mobil Daihatsu Ayla B-1025-CMJ, lima buah mata besi, pecahan keramik busi dan 1 unit sepeda motor B-6779-CNG merk Honda Beat warna hitam.
“Dari hasil interogasi, kedua pelaku telah melakukan aksinya sebanyak sepuluh kali di wilayah Tangerang Selatan dan kepada kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, katanya.
Dalam konferensi pers juga diperagakan oleh pelaku bagaimana cara memecahkan kaca mobil hanya dalam waktu lima detik. (Editor : Sigit Pinardi )
Mantan finalis Idol dan kakaknya ditangkap kasus Curat
Kamis, 20 September 2018 8:38 WIB
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan dalam gelar perkara kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan mantan finalis Indonesia Idol Dede Richo Ramalinggam (29) dan kakaknya, Deni Fredla Ochrels, di Mapolsek Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/9/2018). (ANTARA News/Polsek Serpong)
Pewarta : Suryanto
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Curhat pengalaman jadi mitra driver Grab, Ndarboy Genk rilis single "Modal Percoyo"
07 December 2023 16:19 WIB