Bea Cukai musnahkan ribuan barang tidak dikuasai dan barang milik negara
Kamis, 15 November 2018 13:00 WIB
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Emas Semarang memusnahkan ribuan Barang Tidak Dikuasai (BTD) dan Barang Milik Negara (BMN) di antaranya kosmetik, suplemen/obat, bir, rokok, pakaian bekas, kapas, telepon genggam, dan berbagai macam jenis bahan makanan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang Semarang. (Foto: Humas Bea Cukai)
Semarang - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas Semarang memusnahkan ribuan Barang Tidak Dikuasai (BTD) dan Barang Milik Negara (BMN) eks-Kepabeanan dan Cukai yang berlokasi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang Semarang.
Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Isnu Irwantoro menyebutkan barang yang dimusnahkan berjumlah 5.106 item dengan nilai kurang lebih Rp332 juta rupiah.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, tim KPKNL Semarang, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Semarang, BPOM Semarang, Pelindo III, Terminal Peti Kemas Semarang, Kejaksaan Negeri Semarang, Kantor Pos Semarang, PT. Birotika Semesta (DHL), Kelurahan Kedungpane, Kepolisian Sektor Mijen, Komando Rayon Militer Mijen, dan Angkasa Pura Logistik (AP Log) Bandara Ahmad Yani Semarang.
Isnu Irwanto menjelaskan pemusnahan BTD dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan pejabat Bea Cukai yang menyatakan bahwa kondisi atau sifat barang cepat rusak, mudah busuk, dan berbahaya. Barang tidak dikuasai yang dimusnahkan antara lain berupa Sakekasu C (Japanese Rice Wine Residue) yang sudah dalam kondisi busuk sebanyak 60 kotak plastik.
Sedangkan barang milik negara yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan Kantor Bea Cukai Tanjung Emas dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2018 berupa 2.523 item kosmetik berbagai macam jenis dan merek; sebanyak 1.262 item suplemen/obat berbagai macam jenis dan merek; 195 item sex toys dengan beragam bentuk; 212 botol MMEA; dan 409 kaleng bir dengan berbagai macam merek.
Selain itu Bea Cukai juga memusnakan 200 karton rokok dengan berbagai macam merek dan kemasan; 198 ball (gulung) pakaian bekas; 128 ball (gulung) kapas kondisi busuk atau rusak; puluhan telepon genggam dan peralatan elektronik bekas berbagai merek; senjata berupa pedang dan air softgun; benih atau biji-bijian tumbuhan kering; buah-buahan; dan berbagai macam jenis bahan makanan.
"Sebagian besar barang milik negara merupakan barang yang dilarang dan atau dibatasi, dimana pemilik barang atau importir tidak dapat melampirkan dokumen perijinan dari instansi terkait baik melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Bandara Ahmad Yani, maupun Perusahaan Jasa Titipan (PJT), dan penyelenggara pos," jelas Isnu.
Pemusnahan tersebut, tambah Isnu, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.04/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.
"Pemusnahan tersebut diharapkan dapat diketahui masyarakat bahwa Bea Cukai selalu menindaklanjuti barang yang pemasukannya tidak sesuai dengan ketentuan. Selain dilelang dan dihibahkan, Bea Cukai juga dapat memusnahkan barang dengan kategori busuk, kadaluwarsa, dilarang diekspor atau diimpor, tidak mempunyai nilai ekonomis, berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan. Diharapkan pula masyarakat dapat mematuhi peraturan yang berlaku dalam mengimpor barang," demikian Isnu Irwantoro.
Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Isnu Irwantoro menyebutkan barang yang dimusnahkan berjumlah 5.106 item dengan nilai kurang lebih Rp332 juta rupiah.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, tim KPKNL Semarang, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Semarang, BPOM Semarang, Pelindo III, Terminal Peti Kemas Semarang, Kejaksaan Negeri Semarang, Kantor Pos Semarang, PT. Birotika Semesta (DHL), Kelurahan Kedungpane, Kepolisian Sektor Mijen, Komando Rayon Militer Mijen, dan Angkasa Pura Logistik (AP Log) Bandara Ahmad Yani Semarang.
Isnu Irwanto menjelaskan pemusnahan BTD dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan pejabat Bea Cukai yang menyatakan bahwa kondisi atau sifat barang cepat rusak, mudah busuk, dan berbahaya. Barang tidak dikuasai yang dimusnahkan antara lain berupa Sakekasu C (Japanese Rice Wine Residue) yang sudah dalam kondisi busuk sebanyak 60 kotak plastik.
Sedangkan barang milik negara yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan Kantor Bea Cukai Tanjung Emas dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2018 berupa 2.523 item kosmetik berbagai macam jenis dan merek; sebanyak 1.262 item suplemen/obat berbagai macam jenis dan merek; 195 item sex toys dengan beragam bentuk; 212 botol MMEA; dan 409 kaleng bir dengan berbagai macam merek.
Selain itu Bea Cukai juga memusnakan 200 karton rokok dengan berbagai macam merek dan kemasan; 198 ball (gulung) pakaian bekas; 128 ball (gulung) kapas kondisi busuk atau rusak; puluhan telepon genggam dan peralatan elektronik bekas berbagai merek; senjata berupa pedang dan air softgun; benih atau biji-bijian tumbuhan kering; buah-buahan; dan berbagai macam jenis bahan makanan.
"Sebagian besar barang milik negara merupakan barang yang dilarang dan atau dibatasi, dimana pemilik barang atau importir tidak dapat melampirkan dokumen perijinan dari instansi terkait baik melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Bandara Ahmad Yani, maupun Perusahaan Jasa Titipan (PJT), dan penyelenggara pos," jelas Isnu.
Pemusnahan tersebut, tambah Isnu, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.04/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.
"Pemusnahan tersebut diharapkan dapat diketahui masyarakat bahwa Bea Cukai selalu menindaklanjuti barang yang pemasukannya tidak sesuai dengan ketentuan. Selain dilelang dan dihibahkan, Bea Cukai juga dapat memusnahkan barang dengan kategori busuk, kadaluwarsa, dilarang diekspor atau diimpor, tidak mempunyai nilai ekonomis, berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan. Diharapkan pula masyarakat dapat mematuhi peraturan yang berlaku dalam mengimpor barang," demikian Isnu Irwantoro.
Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024