Harga rokok naik, penerimaan cukai rokok optimistis tetap capai target
Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, mencatat penerimaan cukai hingga akhir November 2024 sebesar Rp35,72 triliun atau 80,45 persen dari target penerimaan sebesar Rp44,41 triliun.
"Meskipun capaiannya baru 80,45 persen dari target, tetapi kami optimistis bisa mencapai target hingga akhir 2024," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Lenni Ika Wahyudiasti di Kudus, Senin.
Ia mengungkapkan dari penerimaan sebesar Rp35,72 triliun, meliputi penerimaan cukai sebesar Rp35,68 triliun dan bea masuk sebesar Rp46,43 miliar.
Berdasarkan proyeksi hingga akhir tahun 2024, kata dia, target penerimaan bisa memenuhi target.
Hal itu, imbuh dia, didasarkan dari pengusaha rokok yang memesan pita cukai rokok, namun belum diserahkan karena masih proses cetak di pusat.
"Pembayarannya ketika pita cukai sudah jadi dan diambil oleh pengusaha rokok yang memesannya. Dari jumlah pemesan ini, diproyeksikan hingga akhir tahun bisa memenuhi target," ujarnya.
Penindakan terhadap rokok ilegal yang beredar di wilayah kerja KPPBC Kudus, kata dia, juga ada dampak positifnya terhadap pemasukan, karena pelaku peredaran rokok yang tertangkap bisa ditempuh mekanisme ultimum remidium.
Kebijakan tersebut, mengacu pada UU nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo PMK 237/PMK.04/2022.
"Dari mekanisme tersebut, terdapat pembayaran denda sehingga menjadi pemasukan bagi cukai," ujarnya.
KPPBC Kudus mencatat selama Januari-September 2024 juga memberlakukan ultimum remidium terhadap 10 kasus rokok ilegal, sehingga pelanggar cukai hanya dikenakan denda cukai rokok.
Gencarnya KPPBC Kudus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal wilayah kerjanya mulai dari Kabupaten Jepara, Kudus, Rembang, Pati dan Blora juga memberikan rasa nyaman produsen rokok legal memasarkan produknya di berbagai daerah karena rokok ilegal yang selama ini menjadi pesaing tidak ada lagi.
Selain itu, kata dia, Bea Cukai juga melakukan monitoring terhadap pabrik-pabrik yang mendapat penundaan pembayaran cukai, karena penundaan yang diperoleh selama 60 hari.
"Per 1 November 2024 kita mencatat ada penerimaan akrual (piutang) yang jatuh tempo pelunasannya 31 Desember 2024," ujarnya.
Sementara untuk piutang-piutang yang pelunasannya jatuh tempo Januari 2025, kata dia, tidak diperhitungkan dalam realisasi penerimaan tahun ini.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024