Wacana revisi PPNBM tak ganggu REI Jateng
Jumat, 23 November 2018 16:53 WIB
Ilustrasi - Pameran rumah mewah di Mal Solo Paragon Kota Surakarta, beberapa waktu lalu. (Foto: Aris Wasita)
Solo (Antaranews Jateng) - Real Estate Indonesia (REI) Jawa Tengah tidak merasa terganggu dengan wacana revisi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), khususnya untuk barang properti.
"Memang ada wacana perubahan batas minimum yang dikenakan, yaitu dari Rp20 miliar menjadi Rp35 miliar tetapi ini tidak berpengaruh terhadap kami," kata Ketua REI Jawa Tengah MR Prijanto di Solo, Jumat.
Sedangkan untuk hunian dalam bentuk apartemen, untuk batas minimum pengenaan PPnBM adalah di harga Rp10 miliar.
Ia mengatakan sejauh ini penerapan PPnBM untuk properti tidak berpengaruh di Jawa Tengah mengingat di daerah tersebut tidak ada hunian, baik itu rumah maupun apartemen, dengan harga hingga puluhan miliar.
"Bahkan ada rumah dengan harga Rp10 miliar itu hanya 1 atau 2. Selebihnya untuk rumah mewah masih di kisaran harga Rp1 miliar," katanya.
Meski demikian, ia menyambut baik wacana tersebut karena bisa menggeliatkan sektor properti di dalam negeri.
"Untuk penerapan ini yang akan merasakan adalah Jakarta, karena di sana harga rumah maupun apartemen sudah sangat tinggi," katanya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II Rida Handanu mengatakan sejauh ini belum ada instruksi dari pusat terkait tidak lanjut aturan baru mengenai PPnBM.
"Apalagi kalau di Kota Solo kan sebetulnya tidak terlalu banyak rumah mewah. Kondisi ini berbeda dengan kota besar lain di Indonesia," katanya.
"Memang ada wacana perubahan batas minimum yang dikenakan, yaitu dari Rp20 miliar menjadi Rp35 miliar tetapi ini tidak berpengaruh terhadap kami," kata Ketua REI Jawa Tengah MR Prijanto di Solo, Jumat.
Sedangkan untuk hunian dalam bentuk apartemen, untuk batas minimum pengenaan PPnBM adalah di harga Rp10 miliar.
Ia mengatakan sejauh ini penerapan PPnBM untuk properti tidak berpengaruh di Jawa Tengah mengingat di daerah tersebut tidak ada hunian, baik itu rumah maupun apartemen, dengan harga hingga puluhan miliar.
"Bahkan ada rumah dengan harga Rp10 miliar itu hanya 1 atau 2. Selebihnya untuk rumah mewah masih di kisaran harga Rp1 miliar," katanya.
Meski demikian, ia menyambut baik wacana tersebut karena bisa menggeliatkan sektor properti di dalam negeri.
"Untuk penerapan ini yang akan merasakan adalah Jakarta, karena di sana harga rumah maupun apartemen sudah sangat tinggi," katanya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II Rida Handanu mengatakan sejauh ini belum ada instruksi dari pusat terkait tidak lanjut aturan baru mengenai PPnBM.
"Apalagi kalau di Kota Solo kan sebetulnya tidak terlalu banyak rumah mewah. Kondisi ini berbeda dengan kota besar lain di Indonesia," katanya.
Pewarta : Aris Wasita
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Indef: Insentif otomotif dan properti sebaiknya dialihkan ke sektor lain
08 February 2022 17:48 WIB, 2022
Dua kategori mobil yang masih dapat insentif PPnBM hingga 100 persen
08 February 2022 16:10 WIB, 2022
Ekonom tak yakin masyarakat beli mobil baru meski ada relaksasi PPnBM
25 February 2021 13:43 WIB, 2021
Terpopuler - Bisnis
Lihat Juga
Hashim Djojohadikusumo pikat pendanaan hijau EUR 1,2 miliar untuk sektor kelistrikan
14 November 2024 21:08 WIB