Solo (Antaranews Jateng) - Real Estate Indonesia (REI) Jawa Tengah tidak merasa terganggu dengan wacana revisi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), khususnya untuk barang properti.
     
"Memang ada wacana perubahan batas minimum yang dikenakan, yaitu dari Rp20 miliar menjadi Rp35 miliar tetapi ini tidak berpengaruh terhadap kami," kata Ketua REI Jawa Tengah MR Prijanto di Solo, Jumat.
     
Sedangkan untuk hunian dalam bentuk apartemen, untuk batas minimum pengenaan PPnBM adalah di harga Rp10 miliar.
     
Ia mengatakan sejauh ini penerapan PPnBM untuk properti tidak berpengaruh di Jawa Tengah mengingat di daerah tersebut tidak ada hunian, baik itu rumah maupun apartemen, dengan harga hingga puluhan miliar.
     
"Bahkan ada rumah dengan harga Rp10 miliar itu hanya 1 atau 2. Selebihnya untuk rumah mewah masih di kisaran harga Rp1 miliar," katanya.
     
Meski demikian, ia menyambut baik wacana tersebut karena bisa menggeliatkan sektor properti di dalam negeri.
     
"Untuk penerapan ini yang akan merasakan adalah Jakarta, karena di sana harga rumah maupun apartemen sudah sangat tinggi," katanya.
     
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II Rida Handanu mengatakan sejauh ini belum ada instruksi dari pusat terkait tidak lanjut aturan baru mengenai PPnBM.
     
"Apalagi kalau di Kota Solo kan sebetulnya tidak terlalu banyak rumah mewah. Kondisi ini berbeda dengan kota besar lain di Indonesia," katanya.