Calon mahasiswa luar negeri diminta mengurus A5
Jumat, 23 November 2018 20:07 WIB
Ilustrasi - Suasana penggunaan hak pilih di salah satu TPS di Kudus pada pilkada beberapa waktu lalu. (Foto: Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (Antaranews Jateng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menyarankan kepada mahasiswa yang hendak kuliah ke luar negeri agar mengurus formulir A5 agar tetap bisa mencoblos saat berada di luar negeri.
"Pengurusan formulir A5 merupakan syarat wajib untuk masuk di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 17 April 2019," kata komisioner KPU Kudus Divisi Perencanaan Data dan Informasi Miftahurrohmah di Kudus, Jumat.
Salah satu persyaratan untuk mengurus formulir A5, kata dia, harus sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Formulir A5 merupakan syarat untuk memilih di TPS lain, termasuk di TPSLN.
Beberapa waktu lalu, katanya, ada sejumlah mahasiswa dari Kudus yang kuliah di Mesir dan hendak mengurus A5.
"Mereka juga mendapatkan penjelasan soal persyaratan yang harus dipenuhi," ujarnya.
Ia mengungkapkan ada perbedaaan surat suara bagi pemilih yang mencoblos di luar negeri. Mereka hanya mendapatkan surat suara untuk mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta calon anggota DPR RI dapil DKI Jakarta.
Adapun dasar formulir A5, selain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, juga tercantum di PKPU Nomor 11 Tahun 2018, tepatnya di pasal 38.
Pada pasal tersebut, formulir A5 memuat informasi tentang identitas pemilih yang terdiri dari NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat tempat tinggal pemilih, TPS asal pemilih, alamat dan TPS tujuan, serta jenis surat suara yang diterima pemilih.
"Mengingat pentingnya melindungi hak pilih, bagi pemilih yang ingin pindah memilih, dimohon secepatnya menghubungi KPU maupun PPS setempat supaya dibuatkan formulir A5," ujarnya.
"Pengurusan formulir A5 merupakan syarat wajib untuk masuk di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 17 April 2019," kata komisioner KPU Kudus Divisi Perencanaan Data dan Informasi Miftahurrohmah di Kudus, Jumat.
Salah satu persyaratan untuk mengurus formulir A5, kata dia, harus sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Formulir A5 merupakan syarat untuk memilih di TPS lain, termasuk di TPSLN.
Beberapa waktu lalu, katanya, ada sejumlah mahasiswa dari Kudus yang kuliah di Mesir dan hendak mengurus A5.
"Mereka juga mendapatkan penjelasan soal persyaratan yang harus dipenuhi," ujarnya.
Ia mengungkapkan ada perbedaaan surat suara bagi pemilih yang mencoblos di luar negeri. Mereka hanya mendapatkan surat suara untuk mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta calon anggota DPR RI dapil DKI Jakarta.
Adapun dasar formulir A5, selain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, juga tercantum di PKPU Nomor 11 Tahun 2018, tepatnya di pasal 38.
Pada pasal tersebut, formulir A5 memuat informasi tentang identitas pemilih yang terdiri dari NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat tempat tinggal pemilih, TPS asal pemilih, alamat dan TPS tujuan, serta jenis surat suara yang diterima pemilih.
"Mengingat pentingnya melindungi hak pilih, bagi pemilih yang ingin pindah memilih, dimohon secepatnya menghubungi KPU maupun PPS setempat supaya dibuatkan formulir A5," ujarnya.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
UNDIP gelar pelatihan platform workspace LSEG tingkatkan kompetensi mahasiswa dan dosen
20 February 2025 12:40 WIB
Dua mahasiswa Unissula tenggelam di kolam retensi kampus berhasil dievakuasi
11 February 2025 21:41 WIB
Mahasiswa Psikologi Islam UIN Raden Mas Said diminta tunjukkan kompetensi
10 February 2025 11:38 WIB
USM dan PT Bisa Indonesia Perkasa kerja sama pembekalan kompetensi mahasiswa
05 February 2025 11:35 WIB
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Jabatan Gubernur Jateng diserahterimakan ke Ahmad Luthfi tanpa didampingi Taj Yasin
21 February 2025 7:25 WIB
Novita Wijayanti yakin Luthfi - Gus Yasin bawa perubahan signifikan bagi Jateng
20 February 2025 15:32 WIB