Batang (Antaranews Jateng) - Sebanyak 6 persen atau 11 ribu penduduk Kabupaten Batang, Jawa Tengah, belum melakukan perekamanan administrasi penduduk karena adanya sejumlah persoalan.
     
Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Batang Abdul Rahman di Batang, Kamis, mengatakan bahwa saat ini pemkab terus melakukan sosialisasi dan jemput bola pada masyarakat agar mereka melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik.

"Sekitar 11 ribu penduduk yang belum melakukan perekaman KTP elektronik sehingga kita upayakan sisa waktu ini untuk sosialisasikan dan jemput bola pada masyarakat ke desa-desa," katanya.

Ia mengatakan dengan adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri tentang Data Perekaman Kependudukan yang akan di blokir pada 1 Januari 2019 maka pemkab terus melakukan sosialisasi pada masyarakat agar melakukan perekaman administrasi kependudukan.

"Sesuai perintah Pemerintah Pusat, kita terus sosialisasikan agar masyarakat bisa melakukan perekaman data. Meski diblokir namun kalau Januari 2019 mau mengurus data perekaman akan dibuka kembali," katanya.

Bupati Batang Wihaji mengatakan tingkat kesadaran masyarakat di daerah untuk mengurus administrasi kependudukan sudah tergolong tinggi.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan catatan sipil, kata dia, tingkat kesadaran masyarakat mengurus kartu tanda penduduk elektronik sudah mencapai 94 persen. 

"Memang sudah sadar masyarakatnya namun juga ada yang mengurus administrasinya kepedudukan ketika butuh saja," kata Wihaji usai acara Launching Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) di Batang, Kamis.