Glenn Fredly ingin RUU Permusikan menyatukan musisi
Senin, 4 Februari 2019 16:52 WIB
Glenn Fredly. (ANTARA News/Natisha Andarningtyas)
Jakarta (Antaranews Jateng) - Musisi Glenn Fredly sangat antusias menyuarakan pendapatnya mengenai Rancangan Undang-Undang Permusikan yang menurut dia sangat perlu dikawal.
"Saya menolak pasal-pasal yang berhubungan dengan kebebasan berekspresi. Ekosistem musik Indonesia punya problem dari hulu ke hilir yang harus dikelola, dihubungkan sebagai ekosistem," kata Glenn Fredly dalam pertemuan dengan para musisi di Jakarta, Senin.
Glenn menginginkan peraturan ini akan dapat mencakup para pelaku musik, baik yang berada di industri maupun non-industri, agar bisa memiliki hubungan timbal balik dan saling mendukung.
Sang musisi mengingatkan bahwa skena musik bukan hanya berada di kota-kota besar seperti Jakarta saja, namun, tersebar di seluruh Indonesia termasuk para musisi yang berada di wilayah Timur.
Musisi merasa keberatan atas ketentuan-ketentuan yang dirumuskan dalam RUU tersebut, salah satunya adalah pasal 5 yang dianggap menghambat proses kreasi mereka.
Dalam pasal 5 RUU tersebut, disebutkan dalam proses kreasi dilarang, antara lain mendorong khalayak umum melakukan kekerasan, memuat konten pornografi, menistakan agama, memprovokasi ras atau golongan tertentu dan mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum.
Para musisi berpendapat pasal tersebut multitafsir dan tidak ada standard ukuran yang jelas.
Baca juga: Pro-kontra RUU permusikan
Baca juga: Anang menyangkal jadi perumus draft RUU Permusikan
"Saya menolak pasal-pasal yang berhubungan dengan kebebasan berekspresi. Ekosistem musik Indonesia punya problem dari hulu ke hilir yang harus dikelola, dihubungkan sebagai ekosistem," kata Glenn Fredly dalam pertemuan dengan para musisi di Jakarta, Senin.
Glenn menginginkan peraturan ini akan dapat mencakup para pelaku musik, baik yang berada di industri maupun non-industri, agar bisa memiliki hubungan timbal balik dan saling mendukung.
Sang musisi mengingatkan bahwa skena musik bukan hanya berada di kota-kota besar seperti Jakarta saja, namun, tersebar di seluruh Indonesia termasuk para musisi yang berada di wilayah Timur.
Musisi merasa keberatan atas ketentuan-ketentuan yang dirumuskan dalam RUU tersebut, salah satunya adalah pasal 5 yang dianggap menghambat proses kreasi mereka.
Dalam pasal 5 RUU tersebut, disebutkan dalam proses kreasi dilarang, antara lain mendorong khalayak umum melakukan kekerasan, memuat konten pornografi, menistakan agama, memprovokasi ras atau golongan tertentu dan mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum.
Para musisi berpendapat pasal tersebut multitafsir dan tidak ada standard ukuran yang jelas.
Baca juga: Pro-kontra RUU permusikan
Baca juga: Anang menyangkal jadi perumus draft RUU Permusikan
Pewarta : Natisha Andarningtyas
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Berikut komentar pekerja seni atas ditariknya RUU Permusikan dari Prolegnas
19 June 2019 10:28 WIB, 2019
"Adu Rayu" lagu kolaborasi Tulus bersama Glenn Fredly dan Yovie Widianto
29 March 2019 16:32 WIB, 2019
Glenn Fredly sumbang Rp 100 juta hasil penjualan tiket konser untuk Palu
01 October 2018 8:41 WIB, 2018