Semarang (Antaranews Jateng) - Pakar perumahan Asnawi Manaf mengatakan angsuran rumah murah bagi pekerja sebaiknya di bawah Rp600 ribu per bulan agar upah minimum kabupatan/kota (UMK) mampu mencukupi kebutuhan mereka, seperti untuk sandang, pangan, dan menyekolahkan anaknya.
   
"Saya sangat senang skema pembangunan perumahan Kolaborasi ABCG (Academic, Business, Community, and Government) diterapkan di Kabupaten Kudus," kata Dr. Ing. Asnawi Manaf, S.T. yang juga penggagas Kolaborasi ABCG kepada Antara di Semarang, Rabu.

Wakil Dekan Fakultas Teknik Undip Semarang ini mengatakan hal itu terkait dengan penandatangan nota kesepakatan (memorandum of understanding/MoU) antara Pemerintah Kabupaten Kudus dan Bank Tabungan Negara (BTN) di Kudus, Jumat (15/2).

Pemkab Kudus menjalin kerja sama dengan BTN dalam mewujudkan program rumah layak dan terjangkau untuk masyarakat berpenghasilan rendah di daerah itu.

Bupati Kudus Muhammad Tamzil mengatakan bahwa program rumah murah tersebut tidak hanya untuk kalangan pekerja, tetapi juga guru honorer pedagang kaki lima (PKL). Mereka memiliki kesempatan yang sama.

Asnawi yang juga anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Undip Semarang menyarankan Pemkab Kudus untuk memperhatikan kemampuan finansial mereka agar UMK yang mereka terima sebesar Rp2.044.467,75/bulan tidak hanya untuk mengangsur rumah, tetapi juga untuk keperluan lain.

Ia mencontohkan perumahan berbasis komunitas Curug Sewu Asri di Kabupaten Kendal. Dengan mendapat dukungan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) berupa dana hibah Rp30 juta dan pinjaman dari KPR BTN mikro sebesar Rp38 juta, masyarakat bisa memperoleh rumah dengan ukuran 36 meter persegi dengan luas kaveling 84 meter persegi.

"Mereka memperoleh rumah layak di perumahan berbasis komunitas Curug Sewu Asri Kendal dengan mencicil Rp571.00,00/bulan selama 10 tahun," katanya.

Kendati demikian, lanjut dia, kondisi masing-masing daerah berbeda sehingga tidak bisa secara langsung diterapkan di kabupaten/kota lain, seperti di Kudus.

Akan tetapi, lanjut dia, cicilan tiap bulan untuk rumah tinggal tidak lebih dari 25 sampai 30 persen dari penghasilan mereka.

"Kalau melihat UMK di Kabupaten Kudus, produk yang dihasilkan perlu diupayakan agar tidak lebih dari Rp600 ribu/bulan," kata Asnawi.