Jakarta (ANTARA) - Meski tengah dikaitkan dengan masalah hukum oleh penyidik di Swiss, Sheik Ahmad Al-Fahad Al-Sabah dari Kuwait melangkah mulus dan tidak tersaingi untuk terpilih kembali sebagai Presiden Dewan Olimpiade Asia (OCA).

Pria yang sudah lama menduduki posisi tertinggi di organisasi olahraga Asia yang dikenal sebagai sekutu dekat Ketua Olimpiade Internasional (IOC) Thomas Bach, tanpa saingan terpilih lagi untuk masa jabatan kedelapan dalam sidang umum OCA di Bangkok, Thailand, demikian pernyataan OCA, Senin.

Menjadi anggota IOC sejak 1992, Sheikh Ahmad kemudian mundur dari peran di organisasi olahraga tertinggi dunia itu sejak November 2018 lalu, kurang dari dua Minggu setelah Penuntut Umum di Jenewa, Swiss, menyampaikan tuduhan pemalsuan pada pengadilan kriminal terhadap Al-Sabah dan empat warga Kuwait lainnya.

Baca juga: OCA: Kejuaraan olahraga bukan hanya untuk meraih kemenangan

Sheikh Ahmad sebelumnya menjabat sebagai Ketua Olympic Solidarity, program miliaran dolar AS yang mendanai proyek olahraga di seluruh dunia  dan juga sebagai Ketua Asosiasi Komite Olimpiade Nasional (ANOC), yang satu anggotanya adalah Komite Olimpiade Indonesia (KOI).

Sheikh Ahmad menegaskan dirinya tidak bersalah dan mengatakan bahwa pengadilan Swiss tersebut tidak ada hubungannya dengan "olahraga atau korupsi".

Menurut pernyataan OCA, Ketua Komite Olimpiade Jepang Tsunekazu Takeda tetap dipertahankan sebagai Wakil Presiden OCA meski ia juga tersangkut kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki oleh pengadilan Perancis.

Menurut sebuah sumber pengadilan di Prancis kepada Reuters pada Januari lalu, penuntut dari Prancis saat sedang menyelidiki keterlibatan Takeda atas pembayaran miliar dolar AS oleh komite pemenangan Tokyo sebagai tuan rumah Olimpiade 2020 kepada sebuah perusahaan konsultan Singapura dan secara resmi melakukan penyelidikan terhadap Takeda mulai 10 Desember 2018.

Takeda, Wakil Presiden Dewan Eksekutif Olimpiade Tokyo 2020, juga menyatakan tidak bersalah dan menolak segala tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Pihak OCA menyatakan, Komisi Etika mereka telah "meninjau" kasus yang ditimpakan pada Sheikh Ahmad dan Tsunekazu Takeda, dan berdasarkan informasi yang ada, tidak ada tindakan yang akan diambil kepada keduanya.

"Komisi Etik memegang teguh prinsip praduga tidak bersalah," demikian pernyataan OCA.