Kudus (ANTARA) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dipastikan tidak mempertimbangkan nilai ujian sekolah berstandar nasional (USBN) melainkan berdasarkan pada zonasi atau jarak wilayah tempat tinggal dengan sekolah.

"Terkait hal itu, kami tengah menyusun draf zonasi PPDB tingkat SMP yang nantinya akan disosialisasikan kepada masyarakat," kata Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kudus Joko Susilo melalui Kasi Kurikulum Pendidikan Dasar Djamin di Kudus, Kamis.

Sebetulnya, kata dia, sosialisasi terkait PPDB secara nasional sudah dilaksanakan Maret 2019, sedangkan masing-masing kabupatan menyusun draf dan penentuan zonasi.

Usulan zonasi dari masing-masing sekolah, katanya, akan disampaikan pada Jumat (10/5) sebelum ditetapkan menjadi petunjuk teknis dalam PPDB tingkat SMP di Kabupaten Kudus.

"Rapat penentuan zonasi akan digelar di SMP 2 Kudus dengan dihadiri semua kepala SMP Negeri di Kudus," ujarnya.

Masing-masing sekolah juga akan diminta mengisi data kebutuhan daya tampung siswanya.

Ia menambahkan daya tampung SMP yang dimaksudkan terkait jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel) atau kelas paling sedikit 20 peserta didik dan paling banyak 32 peserta didik.

Penentuan zonasinya, kata dia, pembagian wilayah dalam zonasi mempertimbangkan daya tampung dengan jumlah peserta didik dalam suatu wilayah yang merupakan lulusan SD/MI atau sederajat.

Ketentuan zonasi dibagi ke dalam dua wilayah zonasi, yaitu dalam zonasi dan luar zonasi.

"Radius paling jauh dari sekolah yang dituju dengan tempat tinggal tujuh kilometer," ujarnya.

Sementara ketentuan luar zonasi, yakni wilayah di luar wilayah dalam zonasi di dalam wilayah satu kabupaten dan/atau luar Kabupaten Kudus.