Polri tidak dibekali peluru tajam saat pengamanan aksi 22 Mei
Selasa, 21 Mei 2019 20:20 WIB
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal, di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (21/5/2019). (Antara Foto/Syaiful Hakim)
Jakarta (ANTARA) - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal menegaskan, aparat kepolisian tidak dibekali dengan peluru tajam saat pengamanan aksi 22 Mei 2019 di Kantor KPU dan Bawaslu.
"Instruksi jelas oleh Kapolri dan Panglima (pasukan) tidak dibekali peluru tajam. Jadi kalau besok ada penembakan peluru tajam, dipastikan itu bukan Polri. Itu penumpang gelap," kata Iqbal dalam konferensi pers, di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa.
Sebanyak 40 ribu personel polisi dibantu TNI akan diterjunkan mengamankan aksi 22 Mei itu yang disebar di beberapa titik kerawanan.
Iqbal mengimbau kepada para pengunjuk rasa agar menyampaikan pendapatnya di muka umum dengan tetap mematuhi norma-norma yang berlaku.
"Kalau ada yang mencoba melakukan tindakan di luar hukum, kami akan proses hukum dari lunak sampai keras," ujar Iqbal menegaskan.
Ia mencontohkan personel Polda Jawa Timur yang sudah melakukan upaya paksa penangkapan kepada beberapa orang membawa bom molotov.
"Berbagai kelompok hasil intelijen kami ada yang mau membawa bambu runcing. Sengaja diruncingkan," ujarnya.
Prinsipnya penyampaian pendapat di muka umum itu tidak absolut, tetapi ada batas-batas di dalam undang-undang.
"Pengunjuk rasa tak boleh seenaknya, tak boleh bawa senjata tajam, tak boleh bawa bom molotov, bertindak anarkis dan lain-lain," katanya.
"Instruksi jelas oleh Kapolri dan Panglima (pasukan) tidak dibekali peluru tajam. Jadi kalau besok ada penembakan peluru tajam, dipastikan itu bukan Polri. Itu penumpang gelap," kata Iqbal dalam konferensi pers, di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa.
Sebanyak 40 ribu personel polisi dibantu TNI akan diterjunkan mengamankan aksi 22 Mei itu yang disebar di beberapa titik kerawanan.
Iqbal mengimbau kepada para pengunjuk rasa agar menyampaikan pendapatnya di muka umum dengan tetap mematuhi norma-norma yang berlaku.
"Kalau ada yang mencoba melakukan tindakan di luar hukum, kami akan proses hukum dari lunak sampai keras," ujar Iqbal menegaskan.
Ia mencontohkan personel Polda Jawa Timur yang sudah melakukan upaya paksa penangkapan kepada beberapa orang membawa bom molotov.
"Berbagai kelompok hasil intelijen kami ada yang mau membawa bambu runcing. Sengaja diruncingkan," ujarnya.
Prinsipnya penyampaian pendapat di muka umum itu tidak absolut, tetapi ada batas-batas di dalam undang-undang.
"Pengunjuk rasa tak boleh seenaknya, tak boleh bawa senjata tajam, tak boleh bawa bom molotov, bertindak anarkis dan lain-lain," katanya.
Pewarta : Syaiful Hakim
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Jadwal 10 perjalanan KA Daop Semarang yang dibatalkan hingga rute Grobogan normal
26 January 2025 11:57 WIB
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Jabatan Gubernur Jateng diserahterimakan ke Ahmad Luthfi tanpa didampingi Taj Yasin
21 February 2025 7:25 WIB
Novita Wijayanti yakin Luthfi - Gus Yasin bawa perubahan signifikan bagi Jateng
20 February 2025 15:32 WIB