Kudus (ANTARA) - Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tiga desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, belum dilakukan pemilihan karena beberapa permasalahan, padahal mayoritas desa memasuki tahap pelantikan dan akan bertugas mengawal pemilihan kepala desa.

Bupati Kudus Muhammad Tamzil di Kudus, Jumat, mengatakan tiga desa dari 123 di Kabupaten Kudus yang belum dilakukan pemilihan, yakni Desa Tergo, Japan dan Cendono.

"Kami harapkan sebelum Desember 2019 sudah dilantik karena menghadapi pemilihan kepala desa," katanya didampingi wakilnya Hartopo usai melantik 82 anggota BPD di Kecamatan Kota di Balai Desa Burikan.

Belum selesainya tahapan pemilihan anggota BPD di ketiga desa, kata dia, disebabkan kondisi desanya.

Akan tetapi, dia optimistis, dalam waktu dekat bisa diselesaikan sehingga secepatnya bisa dilantik karena dalam waktu dekat akan ada pengisian perangkat desa serta pemilihan kepala desa.

Terhadap anggota BPD yang dilantik, dia berharap, bisa turut memajukan desa, terutama di bidang legislasi.

"Tugas pengawasan dan mendengarkan aspirasi masyarakat harus benar-benar dijalankan karena BPD juga menjadi bagian dari pelayanan pemerintah. Selain itu, BPD juga harus bisa ikut mewujudkan kondisi pemerintahan yang harmonis," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Kudus rintis kantor pemdes layani administrasi kependudukan

Ia berpesan BPD juga ikut memperhatikan lingkungan sekitar, terutama soal pengelolaan sampah maupun potensi genangan air saat musim hujan serta upaya pembuatan biopori untuk menampung air hujan.

Dalam rangka kelancaran tugas BPD, dia berharap, kepala desa juga memfasilitasi ruangan untuk anggota BPD serta ruang rapat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto menjelaskan belum adanya pemilihan anggota BPD di tiga desa. Untuk Desa Tergo karena ada reorganisasi pengurus tingkat RT dan RW, sedangkan Cendono masa baktinya berakhir bulan Agustus 2019.

Sementara di Desa Japan, kata dia, sudah ada pemilihan, namun dibatalkan karena masyarakat tidak menerima dengan alasan tidak melalui pemilihan sehingga harus dilakukan pemilihan ulang.

"Kami menargetkan, ketiga desa sudah selesai melakukan pemilihan pada Juli 2019," ujarnya.

Jumlah anggota BPD di setiap desa berbeda-beda karena disesuaikan dengan jumlah penduduknya.

Untuk setiap desa rata-rata terdapat lima anggota BPD, meskipun ada yang lebih seperti di Desa Singocandi, Kecamatan Kota, Kudus, terdapat tujuh anggota BPD. 

Baca juga: Banyak peluang kerja di Kudus, Pemkab tidak ajukan program transmigrasi