Kadivhumas Polri dilaporkan Kivlan Zen, ini reaksinya
Selasa, 9 Juli 2019 11:45 WIB
Kadivhumas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Jakarta (ANTARA) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal tidak mempermasalahkan dirinya dilaporkan oleh Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukum Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen ke Divpropam Polri.
"Silakan karena itu jalurnya. Cara yang tepat bagi semua masyarakat yang tidak puas dengan tindakan kepolisian. Memang (pelaporan di) Propam sudah mekanisme yang benar," kata Irjen Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Pihaknya pun menyerahkan proses hukum tersebut ke Propam Polri.
Baca juga: Kivlan Zen ditangkap dan jadi tersangka kepemilikan senjata api
Sebelumnya pada 17 Juni 2019, pihak Kivlan melalui kuasa hukumnya melaporkan Kadivhumas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal ke Propam Polri.
Kadivhumas Polri Irjen M. Iqbal dan Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary dilaporkan pihak Kivlan atas dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang.
Tonin Tachta menganggap keduanya telah menyiarkan berita hoaks mengenai peran kliennya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
"Melaporkan hoaks yang disampaikan Irjen Iqbal dan AKBP Ade Ary di Kemenkopolhukam pada 11 Juni 2019. Iqbal beberapa kali menyebarkan berita senjata. Padahal Pak Kivlan tidak terkait dengan itu," kata Tonin.
Baca juga: Kivlan diperiksa terkait hubungannya dengan "pembunuh bayaran"
"Silakan karena itu jalurnya. Cara yang tepat bagi semua masyarakat yang tidak puas dengan tindakan kepolisian. Memang (pelaporan di) Propam sudah mekanisme yang benar," kata Irjen Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Pihaknya pun menyerahkan proses hukum tersebut ke Propam Polri.
Baca juga: Kivlan Zen ditangkap dan jadi tersangka kepemilikan senjata api
Sebelumnya pada 17 Juni 2019, pihak Kivlan melalui kuasa hukumnya melaporkan Kadivhumas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal ke Propam Polri.
Kadivhumas Polri Irjen M. Iqbal dan Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary dilaporkan pihak Kivlan atas dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang.
Tonin Tachta menganggap keduanya telah menyiarkan berita hoaks mengenai peran kliennya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
"Melaporkan hoaks yang disampaikan Irjen Iqbal dan AKBP Ade Ary di Kemenkopolhukam pada 11 Juni 2019. Iqbal beberapa kali menyebarkan berita senjata. Padahal Pak Kivlan tidak terkait dengan itu," kata Tonin.
Baca juga: Kivlan diperiksa terkait hubungannya dengan "pembunuh bayaran"
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Anggota Polres Brebes diduga bunuh diri di pos lantas exit tol Brebes Timur
14 February 2023 20:29 WIB, 2023
Dua anggota LSM pemeras di perkara pemerkosaan di Brebes masih buron
20 January 2023 13:32 WIB, 2023
Polda Jateng sebut ledakan di Grobogan diduga berasal dari bubuk petasan
29 January 2022 5:06 WIB, 2022
Polda Jateng bakal gelar Mageri Segoro, vaksinasi, dan bagikan sembako
10 October 2021 17:40 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkum Jateng bertekad wujudkan birokrasi bersih, bebas KKN, dan melayani
16 January 2025 12:38 WIB