Semarang (ANTARA) - Prasetyo Aribowo resmi menjabat sebagai Komisaris Utama PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) usai menerima surat keputusan untuk masa jabatan lima tahun ke depan, menggantikan Ihwan Sudrajat yang telah berakhir masa jabatannya.

Surat keputusan tersebut antara lain Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Gubernur Provinsi Jawa Tengah dan Bupati Cilacap selaku pemegang saham perusahaan perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma Nomor SK-152/MBU/07/2019; 539/0014497; dan Nomor 538/1162/06/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Komisaris Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri.

Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah yang merupakan perwakilan pemegang saham menyerahkan surat keputusan tersebut kepada Prasetyo Aribowo. 

Prasetyo Aribowo saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah dan dengan posisi tersebut, diharapkan mampu menjembatani PT KIW (Persero) dengan calon investor untuk dapat berinvestasi di PT KIW (Persero). 

"Semoga ini menjadi awal yang lebih baik bagi KIW," harap Edwin Hidayat setelah menyerahkan Surat Keputusan kepada Komisaris Utama yang baru.

Dengan diangkatnya Komisaris Utama PT KIW (Persero) yang baru, tambah Edwin, maka susunan anggota Dewan Komisaris PT KIW (Persero) saat ini adalah Prasetyo Aribowo sebagai Komisaris Utama dan Anton Santosa sebagai Komisaris.