Semarang (ANTARA) - BKKBN terus melakukan optimalisasi layanan KB, salah satunya dengan melakukan sinkronisasi dan pemetaan fasilitas kesehatan (faskes) pemerintah dan swasta.

Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Reproduksi (KBKR) BKKBN Dwi Listyawardhani mengatakan bahwa pemetaan menjadi faktor krusial dalam rangka meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan KB.

Sejumlah pemetaan kebutuhan dan pendekatan pelayanan yang lengkap didasarkan pada kondisi demografis dan sosial ekonomi yang mencakup usia, pendidikan, sosial budaya, jumlah anak yang dimiliki, subur atau tidak subur, serta kondisi geografis, dukungan SDM lini lapangan, dan tenaga pelayanan, serta potensi sarana dan prasarana pelayanan KB.

"Peningkatan akses adalah kemudahan masyarakat mendapatkan informasi dan pelayanan yang berkualitas berbasis kesetaraan, segmentasi kewilayahan, mengikuti sistem kesehatan yang melibatkan pemerintah dan swasta, berbasis bukti, transparan, dan akuntable," kata Dhani, sapaan akrab Deputi KBKR.

Selain akses, lanjut Dhani, kualitas pelayanan KB juga merupakan faktor yang tidak kalah penting di antaranya dalam memberikan pelayanan berkualitas pada akseptor KB, ketersediaan alat, dan obat kontrasepsi yang memadai.

Baca juga: Ini cara BKKBN cegah kekerdilan

Ia menjelaskan bahwa KIE dan konseling KBKR telah sesuai dengan segmentasi sasaran dengan adanya pemantauan serta penilaian mutu pelayanan berdasarkan hasil analisis data pelayanan KB.

Kepada Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN) dan Perhimpunan Klinik dan Fasilitahs Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia (PKFI), Deputi KBKR meminta agar ikut mendorong faskes yang melayani KB untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Faskes di Jateng yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan baru 59,4112 dan targetnya tahun ini jumlah faskes yang bermitra dengan BPJS Kesehatan sebanyak 85 persen dari 1727 yang ada di Jawa Tengah.

Menurutnya dengan semakin banyak faskes yang bekerja sama dengan BPJS, Deputi berharap jangkauan pelayanan KB berkualitas semakin dapat dinikmati oleh masyarakat.

Ia menyebutkan kendala yang sering ditemui pada pelayanan KB era JKN adalah belum diterapkannya operasionalisasi sistem pembiayaan INA CBGs secara optimal di FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan).

Adapun pembiayaan pelayanan KB bagi peserta BPJS Kesehatan telah diatur dalam Permenkes No 64 Tahun 2016 tentang perubahan atas Permenkes No 51 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, yang mana dalam Permenkes ini pelayanan KB di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) diatur dengan sistim kapitasi untuk pil dan kondom serta non kapitasi untuk Suntik, Implant, IUD, MOP/Vasektomi, dan komplikasi. Sedangkan di FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan) melalui INA CBGs.

Baca juga: Harganas, Gubernur ingatkan pentingnya keluarga dan perhatian ke anak
Baca juga: Jumlah Kampung KB di Tegal digenjot