Batang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, akan meminta Pemerintah Kabupaten Batang menunda pembongkaran lapak pedagang kaki lima yang berada di sepanjang Jalan Dr Soetomo, setelah ada desakan dari para pedagang yang menolak tempat usahanya dibongkar.

Ketua DPRD Kabupaten Batang Imam Teguh Raharjo di Batang, Rabu, mengatakan bahwa DPRD akan menginstruksikan penangguhan rencana pembongkaran puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang semula dijadwalkan akan dilaksanakan pada 5 Agustus 2019.

"Sebelum ada kesepakatan antara kedua pihak, yaitu para pedagang dengan Pemkab Batang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPR-KP), maka saya mengintruksikan pembongkaran yang dijadwalkan pada 5 Agustus 2019 agar ditangguhkan sementara waktu," katanya.

Ia juga meminta DPR-KP bisa menyelesaikan persoalan ini dengan cara yang arif dan bijaksana karena setelah mendengar keluhan dari sejumlah perwakilan pedagang, menyebutkan hanya karena masalah sepele saja.

"(Masalahnya) sangat sepele menurut saya yaitu mereka hanya minta kompensasi untuk proses pembongkaran lapak. Oleh karena itu, kami berharap pemkab jangan gegabah dalam mengambil sikap namun perlu mencari solusi terbaik untuk penyelesaiannya agar daerah ini tetap kondusif," katanya.

Baca juga: PKL Alun-Alun Limpung Batang direlokasi, pedagang setuju

Ia mengatakan pada prinsipnya, DPRD Batang akan mendukung program kerja pembangunan yang dilaksanakan oleh pemkab setempat namun juga jangan sampai menimbulkan suatu persoalan atau dampak yang akan merugikan masyarakat.

"Kami akan mengupayakan permintaan dari para pedagang. Setelah ini akan kami panggil pihak DPR-KP untuk mencari solusi terbaik agar tuntutan kompensasi para pedagang bisa dipenuhi," katanya.

Mengenai teknis pemberian kompensasi yang diminta oleh para pedagang, kata dia, DPRD Btang belum bisa menjawab secara pasti dari mana anggaran kompensasi itu diperoleh oleh pemkab.

"Untuk teknisnya kami belum bisa menyampaikan karena keputusan ada pada pembahasan badan anggaran," katanya.

Perwakilan pedagang kaki lima Budiharso mengatakan para pedagang menuntut kompensasi pembongkaran lapak pada pemkab sebesar Rp5 juta per lapak sebagai uang pengganti proses pembongkaran lapak mereka yang terancam digusur.

"Sudah ada tiga kali pertemuan dengan dinas terkait untuk membahas proses pembongkaran ini namun tidak pernah menemukan titik terang. Permintaan relokasi sampai ganti rugi yang diajukan oleh pedagang ditolak ," katanya.

Baca juga: 1.200 PKL di Kudus dipindahkan, di Jalan Menur tetap sulit
Baca juga: Pembongkaran kios PKL Sungai BKT dilanjutkan