Bea Cukai Jateng-DIY berikan insentif fiskal perusahaan eksportir pakaian
Rabu, 28 Agustus 2019 20:45 WIB
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-DIY, Juli Tri Kisworini. (Foto: dok.Humas Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-DIY)
Semarang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta memberikan fasilitas insentif fiskal berupa kawasan berikat bagi PT Buana Samudra Lestari, perusahaan pengekspor pakaian berbagai merek.
"Fasilitas kawasan berikat ini merupakan salah satu insentif fiskal yang diberikan pemerintah kepada industri," kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, Juli Tri Kisworini, di Semarang, Rabu.
Menurut dia, insentif yang diberikan pemerintah tersebut berupa penangguhan pembayaran Bea Masuk, pembebasan pungutan PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 atas bahan baku yang diimpor.
Baca juga: Bea Cukai tindak tiga pengiriman rokok ilegal di Jawa Tengah
"Barang hasil produksi yang kemudian diekspor tidak perlu membayar bea masuk dan pajak-pajak tersebut," katanya.
Ia menuturkan pemberian insentif tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mendorong ekspor.
Peningkatan ekspor, lanjut dia, diharapkan dapat pula mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah pada khususnya.
Ia menyebut salah satu syarat utama pemberian insentif fiskal tersebut yakni industri harus memiliki sistem prngendalian internal yang baik dan mendayagunakan IT Inventory.
Baca juga: Bea Cukai amankan rokok ilegal dari lima desa di Jepara
"Fasilitas kawasan berikat ini merupakan salah satu insentif fiskal yang diberikan pemerintah kepada industri," kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, Juli Tri Kisworini, di Semarang, Rabu.
Menurut dia, insentif yang diberikan pemerintah tersebut berupa penangguhan pembayaran Bea Masuk, pembebasan pungutan PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 atas bahan baku yang diimpor.
Baca juga: Bea Cukai tindak tiga pengiriman rokok ilegal di Jawa Tengah
"Barang hasil produksi yang kemudian diekspor tidak perlu membayar bea masuk dan pajak-pajak tersebut," katanya.
Ia menuturkan pemberian insentif tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mendorong ekspor.
Peningkatan ekspor, lanjut dia, diharapkan dapat pula mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah pada khususnya.
Ia menyebut salah satu syarat utama pemberian insentif fiskal tersebut yakni industri harus memiliki sistem prngendalian internal yang baik dan mendayagunakan IT Inventory.
Baca juga: Bea Cukai amankan rokok ilegal dari lima desa di Jepara
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Bisnis
Lihat Juga
Hashim Djojohadikusumo pikat pendanaan hijau EUR 1,2 miliar untuk sektor kelistrikan
14 November 2024 21:08 WIB