Logo Header Antaranews Jateng

DPRD Semarang minta evaluasi pengelolaan Trans Semarang

Kamis, 14 November 2024 20:56 WIB
Image Print
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang Suharsono. (ANTARA/Zuhdiar Laeis)
Semarang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menilai pengelolaan moda transportasi massal Trans Semarang perlu dievaluasi menyeluruh pascakebakaran armada.

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Suharsono di Semarang, Kamis, mengatakan bahwa insiden kebakaran yang melibatkan armada Trans Semarang perlu menjadi peringatan serius bagi pengelola dan operator layanan transportasi tersebut.

Ia mengimbau agar pengelola lebih tegas dalam menegakkan standar operasional prosedur (SOP) dan memberi sanksi tegas bagi operator yang lalai.

"Sudah sering kami peringatkan kepada pengelola Trans Semarang agar lebih tegas terhadap operator, mengingat telah sering terjadi kebakaran armada dan kecelakaan. Seharusnya, layanan publik ini memiliki SOP yang lebih ketat. Bahkan, sanksi yang tegas bagi operator," katanya.

Menurut dia, tujuan pemerintah menyediakan moda transportasi publik adalah untuk menarik minat masyarakat, namun insiden yang terus berulang justru menurunkan tingkat kepercayaan publik.

"Kejadian-kejadian seperti ini membuat kepercayaan masyarakat pada transportasi publik berkurang. Kami menyarankan agar ada evaluasi menyeluruh atas operasional Trans Semarang, mulai dari SOP, sanksi, manajemen pengelolaan, rute, sarana dan prasarana, serta SDM, termasuk sopir,” jelasnya.

Suharsono berharap agar evaluasi tersebut dapat menghasilkan langkah perbaikan konkret untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna transportasi umum di Kota Semarang.

Trans Semarang telah mengalami beberapa kali kebakaran, seperti pada 29 Agustus 2022 di Tanjakan Gombel, kemudian 1 September 2022 di Jalan Setiabudi.

Terakhir, kebakaran yang terjadi pada armada bus Trans Semarang koridor 8 di Cepoko, Gunungpati, Semarang, Rabu (13/11) kemarin.

Anggota DPRD Kota Semarang Dini Inayati menambahkan bahwa insiden tersebut menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk meninjau pemenuhan standar pelayanan minimal angkutan massal yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2012.

"Standar pelayanan minimal ini harus menjadi tolok ukur dan indikator evaluasi dalam pelayanan BRT di Kota Semarang," katanya.

Ia mengajak pihak terkait untuk meneliti lebih lanjut apakah bus tersebut telah menjalani uji kelayakan secara memadai atau ada proses yang terlewat sehingga mengakibatkan kebakaran tersebut.

"Jika terjadi kebakaran, pertanyaan yang harus dijawab adalah apakah bus itu benar-benar layak dioperasikan atau tidak," katanya.

 

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024