Purwokerto (ANTARA) - Civitas academica Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menolak upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, kata Rektor UMP Dr. Anjar Nugroho.

"Kami civitas academica UMP dengan ini menyatakan menolak revisi UU KPK yang saat ini berjalan. Bagi kami, revisi UU KPK harus memperkuat kedudukan dan fungsi KPK serta kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Anjar Nugroho di Purwokerto, Jumat.

Rektor UMP mengatakan bahwa fenomena kehidupan berbangsa dan bernegara kian memprihatinkan karena praktik korupsi berjalan hampir di setiap lini kehidupan yang berdampak pada rendahnya kualitas pembangunan, rendahnya mutu sumber daya manusia, dan rendahnya pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara.

Baca juga: Komisioner pertanyakan pembahasan revisi UU KPK tertutup dan dikebut

Ia memandang proses revisi UU KPK saat ini hanya akan memperparah kondisi yang fenomena korupsi yang ada. Bahkan, draf revisi UU KPK yang saat ini diajukan, secara fundamental dan substansial akan melemahkan kedudukan, fungsi, dan kewenangan KPK sebagai the guardian of integrity.

"Dihapuskannya beberapa kewenangan KPK dalam ranah penegakan hukum terhadap korupsi, secara sistemis akan melemahkan kerja dan kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia.

Anjar mengatakan bahwa progresivitas penegakan hukum atas korupsi yang berjalan pada era reformasi diakui atau tidak diakui merupakan sumbangsih besar dari keberadaan KPK.

Terlepas dari kelemahan yang ada, kata dia, KPK adalah sapu bersih yang dapat diharapkan untuk membersihkan kotoran yang menumpul di negeri ini.

Baca juga: Abraham Samad: Jika revisi UU KPK disetujui, koruptor harus dikeluarkan

Menurut dia, revisi terhadap UU KPK seharusnya bersifat progresif, memperkuat, memperkukuh, dan menyempurnakan kelemahan yang ada, bukan malah memperlemah kedudukan serta memberedeli kewenangan dan fungai lembaga antirasuah itu.

"Kami tidak menginginkan korupsi menjadi budaya di negeri ini karena jelas akan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara," katanya.

Oleh karena itu, kjja civitas academica UMP mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bergandengan tangan bersama-sama dalam melawan korupsi sesuai dengan kapasitas masing-masing seraya terus mendukung KPK untuk tetap menjalankan tugasnya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca juga: Pakar hukum Unsoed sayangkan terbitnya Surat Presiden revisi UU KPK