Dosen IPB ditangkap terkait bahan peledak, Rektor jenguk di Polda Metro
Senin, 30 September 2019 11:18 WIB
Rektor IPB University, Dr Arif Satria. (M Fikri Setiawan)
Bogor (ANTARA) - Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) University Dr Arif Satria menjenguk salah seorang dosennya berinisial AB, Ahad (29/9) malam, usai AB dikabarkan ditangkap oleh anggota Polda Metro Jaya (PMJ).
"Saya terkejut sekali dengan berita tersebut. Malam ini saya menjenguk beliau di PMJ dan koordinasi dengan PMJ," ujarnya kepada ANTARA di Bogor saat dikonfirmasi via pesan singkat.
Baca juga: Dosen Serukan Penyelamatan IPB dari Hegemoni Parpol
Dari data yang dihimpun ANTARA, AB dikabarkan ditangkap di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota, Sabtu (28/9/2019) pukul 01.00 WIB.
Ia ditangkap lantaran dituduh melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.
Baca juga: Pelaku bom molotov di dua lokasi di Magelang diduga sama
Dikabarkan, polisi juga mengamankan 29 bom jenis molotov yang disimpan di kediamannya, Perumahan Pakuan Regency Linggabuana, RT 003/007, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Garis polisi
Pantauan wartawan di rumah AB, Perumahan Pakuan Regency Linggabuana, RT 003/007, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, terdapat garis polisi melintang di depan rumah dengan cat warna hijau itu.
Salah seorang petugas keamanan perumahan, Junaedi, mengatakan pemilik rumah tersebut sudah tiga hari lalu tidak terlihat di sekitar kompleks perumahan.
“Sehari-hari baik orangnya. Sosialisasi juga dengan tetangga. Pas Sabtu siang emang sudah ada polisi datang. Kebetulan Saya Jumat lepas piket,” kata Junaedi.
Hingga Ahad malam pihak kepolisian belum memberikan keterangan resminya.
"Saya terkejut sekali dengan berita tersebut. Malam ini saya menjenguk beliau di PMJ dan koordinasi dengan PMJ," ujarnya kepada ANTARA di Bogor saat dikonfirmasi via pesan singkat.
Baca juga: Dosen Serukan Penyelamatan IPB dari Hegemoni Parpol
Dari data yang dihimpun ANTARA, AB dikabarkan ditangkap di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota, Sabtu (28/9/2019) pukul 01.00 WIB.
Ia ditangkap lantaran dituduh melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.
Baca juga: Pelaku bom molotov di dua lokasi di Magelang diduga sama
Dikabarkan, polisi juga mengamankan 29 bom jenis molotov yang disimpan di kediamannya, Perumahan Pakuan Regency Linggabuana, RT 003/007, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Garis polisi
Pantauan wartawan di rumah AB, Perumahan Pakuan Regency Linggabuana, RT 003/007, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, terdapat garis polisi melintang di depan rumah dengan cat warna hijau itu.
Salah seorang petugas keamanan perumahan, Junaedi, mengatakan pemilik rumah tersebut sudah tiga hari lalu tidak terlihat di sekitar kompleks perumahan.
“Sehari-hari baik orangnya. Sosialisasi juga dengan tetangga. Pas Sabtu siang emang sudah ada polisi datang. Kebetulan Saya Jumat lepas piket,” kata Junaedi.
Hingga Ahad malam pihak kepolisian belum memberikan keterangan resminya.
Pewarta : M Fikri Setiawan
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Mapala Satria UMP tanam 3.000 bibit mangrove dan cemara laut di Pantai Sodong Cilacap
09 February 2024 14:49 WIB
Bawaslu Banyumas terima informasi keributan saat konser Sahabat Ganjar di GOR Satria
12 January 2024 22:28 WIB
Terpopuler - Pendidikan
Lihat Juga
Raih predikat "Unggul", UIN Walisongo bertekad wujudkan pendidikan bermutu
14 November 2024 14:15 WIB