Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan urgensinya mempercepat pemusnahan barang bukti narkoba.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Teknis Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri T.A. 2019.
Pasalnya bila pemusnahan narkoba ditunda-tunda akan menyebabkan kemungkinan penyusutan bobot maupun potensi lenyap.
"Kalau menunda pemusnahan, bahaya. Apalagi kalau barang bukti ditempatkan di tempat penyimpanan yang tidak sesuai, temperatur tidak diatur, dia (barang bukti narkoba) akan memuai. Ketika dua bulan atau tiga bulan mau dimusnahkan, ternyata (bobot) berkurang. Siapa bertanggung jawab?" kata Brigjen Eko saat dihubungi, Jumat.
Baca juga: Polisi temukan cangkelong bekas sabu saat tangkap putri Bintang Pamungkas
Pihaknya berharap nantinya akan diterbitkan standar operasional prosedur pemusnahan narkoba yang tidak memakan waktu lama.
"Minimal sepekan, paling lama sebulan (narkoba) sudah dimusnahkan," katanya.
Selain itu dalam peraturan tersebut, juga harus memuat penanganan pemusnahan narkoba yang ditemukan tanpa tersangka.
"Bagaimana memperlakukan barang bukti yang tidak ada tersangkanya," katanya.
Pasalnya selama ini, tanpa adanya tersangka, pihak kejaksaan tidak akan mengeluarkan penetapan pemusnahan.
"Saya akan meminta Kepala BNN untuk mengadakan FGD, rapat dengan Kejagung, Mahkamah Agung dan Polri untuk mengeluarkan fatwa. Fatwa ini akan menjadi dasar SOP pemusnahan barang bukti narkoba," katanya.
Baca juga: Terus turun, pengguna narkotika di Jateng jadi 380 ribu orang
Polisi: Tunda pemusnahan barang bukti narkoba itu berbahaya
Jumat, 4 Oktober 2019 16:38 WIB
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto. (ANTARA/HO-Humas Bareskrim Polri)
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kanwil Jateng ikuti Apel Bersama awal Tahun 2025 ASN Kemenko Hukum, HAM, dan Imipas
06 January 2025 13:14 WIB
Penyidikan kasus penipuan penerimaan bintara di Polres Pemalang menunggu berkas lengkap
03 January 2025 21:10 WIB