Logo Header Antaranews Jateng

Pemkab Demak siap sanksi ASN yang bolos setelah cuti Lebaran

Selasa, 8 April 2025 19:25 WIB
Image Print
Bupati Demak Eisti'anah bersama Wabup Muhammad Badruddin serta jajaran saat halalbihalal hari pertama masuk kerja di Pendopo Kabupaten Demak, Selasa (8/4/2025). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

Demak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, siap memberikan sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang membolos pada hari pertama masuk kerja setelah mendapatkan cuti Lebaran selama 8 hari.

"Kami memang belum mendapatkan laporan jumlah ASN yang membolos pada hari pertama masuk kerja. Namun, jika ada yang membolos, tentu akan diberikan sanksi," kata Bupati Demak Eisti'anah ditemui usai menggelar halalbihalal di Pendopo Kabupaten Demak, Selasa.

Apalagi, kata dia, ASN mendapatkan cuti bersama Lebaran sejak 31 Maret hingga 7 April 2025 sehingga total 8 hari ASN mendapatkan hak untuk libur kerja.

Bupati berharap semua jajarannya pada hari ini (8/4) hadir semuanya karena cutinya relatif cukup lama.

Untuk mekanisme pemberian sanksi terhadap ASN yang membolos, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Demak.

Eisti'anah mengharapkan ASN kembali bekerja dengan menunjukkan kinerja yang lebih baik.

Berdasarkan laman https://demakkab.bps.go.id/id, disebutkan bahwa jumlah ASN di Kabupaten Demak pada tahun 2023 mencapai 5.851 pegawai.

Setiap tahun terdapat pegawai yang pensiun serta ada pengangkatan pegawai baru lewat mekanisme pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang jumlahnya berubah.





 



Pewarta :
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2025