Pengukuran ulang kapal perikanan meningkat di Jepara
Kamis, 10 Oktober 2019 19:48 WIB
Petugas dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Jepara, Jawa Tengah, melakukan pengukuran ulang kapal perikanan nelayan di Demak. (Foto : Dok.)
Jepara (ANTARA) - Tingkat kesadaran nelayan dalam mengajukan pengukuran ulang kapal perikanan ke Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Jepara, Jawa Tengah, semakin meningkat, menyusul tingginya animo nelayan untuk mengajukan pengukuran ulang.
"Untuk sementara, kami mencatat jumlah pemohon pengukuran ulang kapal perikanan 2.170 kapal," kata Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Jepara Tri Jotho Sukristiyono di Jepara, Kamis.
Jumlah tersebut, lanjut dia, tentunya berbeda dengan data sebelumnya yang hanya berkisar ratusan kapal.
Dari ribuan kapal perikanan yang mengajukan pengukuran ulang, didominasi dari Kabupaten Demak.
Jumlahnya mencapai 1.500 kapal dari berbagai daerah di Kabupaten Demak, sedangkan sisanya berasal dari Kabupaten Jepara.
Baca juga: Nelayan Jepara keluhkan hasil tangkapan turun
Sebelumnya, kata dia, Kabupaten Jepara lebih mendominasi, namun akhir-akhir ini justru animo nelayan Demak semakin meningkat sehingga bisa melampaui jumlah permohonan pengukuran ulang dari Kabupaten Jepara.
Ia menduga kesediaan nelayan Demak mengajukan pengukuran ulang, salah satunya karena pembeli hasil tangkapan nelayan mensyaratkan nelayan setempat harus memenuhi aturan dalam melaut, salah satunya kelengkapan surat-surat dalam melaut.
Faktor lainnya, karena sikap proaktif pemerintah setempat dalam mendorong nelayan untuk tertib administrasi perkapalan serta adanya kemudahan dalam hal pengajuan nama kapal.
"Jika sebelumnya harus ada verifikasi agar tidak ada nama kapal sama, maka saat ini ditiadakan. Untuk antisipasi nama sama, maka di belakangnya ada nama kelompok nelayannya," ujarnya.
Sementara itu jumlah kapal perikanan dengan ukuran kurang dari 7 gross ton (GT) untuk Kabupaten Jepara sebanyak 7.000 kapal, sedangkan Kabupaten Demak sebanyak 7.500 kapal.
Baca juga: Nelayan Cilacap usul Sedekah Laut dibuatkan perda
"Untuk sementara, kami mencatat jumlah pemohon pengukuran ulang kapal perikanan 2.170 kapal," kata Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Jepara Tri Jotho Sukristiyono di Jepara, Kamis.
Jumlah tersebut, lanjut dia, tentunya berbeda dengan data sebelumnya yang hanya berkisar ratusan kapal.
Dari ribuan kapal perikanan yang mengajukan pengukuran ulang, didominasi dari Kabupaten Demak.
Jumlahnya mencapai 1.500 kapal dari berbagai daerah di Kabupaten Demak, sedangkan sisanya berasal dari Kabupaten Jepara.
Baca juga: Nelayan Jepara keluhkan hasil tangkapan turun
Sebelumnya, kata dia, Kabupaten Jepara lebih mendominasi, namun akhir-akhir ini justru animo nelayan Demak semakin meningkat sehingga bisa melampaui jumlah permohonan pengukuran ulang dari Kabupaten Jepara.
Ia menduga kesediaan nelayan Demak mengajukan pengukuran ulang, salah satunya karena pembeli hasil tangkapan nelayan mensyaratkan nelayan setempat harus memenuhi aturan dalam melaut, salah satunya kelengkapan surat-surat dalam melaut.
Faktor lainnya, karena sikap proaktif pemerintah setempat dalam mendorong nelayan untuk tertib administrasi perkapalan serta adanya kemudahan dalam hal pengajuan nama kapal.
"Jika sebelumnya harus ada verifikasi agar tidak ada nama kapal sama, maka saat ini ditiadakan. Untuk antisipasi nama sama, maka di belakangnya ada nama kelompok nelayannya," ujarnya.
Sementara itu jumlah kapal perikanan dengan ukuran kurang dari 7 gross ton (GT) untuk Kabupaten Jepara sebanyak 7.000 kapal, sedangkan Kabupaten Demak sebanyak 7.500 kapal.
Baca juga: Nelayan Cilacap usul Sedekah Laut dibuatkan perda
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
23 orang bersenjata tajam diamankan polisi saat ukur lahan Waduk Bener Purworejo
08 February 2022 17:28 WIB, 2022
Ukur kemampuan anak didik, Sanggar Greget gelar ujian akhir semester
09 November 2021 1:30 WIB, 2021