Islamabad (ANTARA) - Pengadilan anti-terorisme Pakistan pada Selasa memvonis mati bagi mantan penguasa militer Pervez Musharraf atas tuduhan pengkhianatan terhadap negara serta menggulingkan konstitusi, menurut seorang pejabat tinggi.
"Pervez Musharraf dinyatakan bersalah terkait Pasal 6 tentang pelanggaran terhadap konstitusi Pakistan," kata pejabat hukum pemerintah Salman Nadeem.
Musharraf diadili atas pengkhianatan terhadap negara lantaran memberlakukan status darurat pada 2007.
Baca juga: 25 Orang Tewas pada Ledakan Bom ISIS di Pakistan
Musharraf, yang merebut kekuasaan pada 1999 melalui kudeta dan kemudian menjabat sebagai presiden, tinggal di luar Pakistan.
Ia belum dapat dihubungi untuk dimintai komentar.
Sumber: Reuters
Baca juga: Ketika dalang pelopori pesan toleransi di Pakistan
Bekas Presiden Pakistan Pervez Musharraf divonis mati
Selasa, 17 Desember 2019 15:07 WIB
Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf (kemeja putih). ANTARA/REUTERS/Akhtar Soomro
Pewarta : Asri Mayang Sari
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024