Bunuh begal, pelajar ZA dituntut hukuman satu tahun

Selasa, 21 Januari 2020 18:29 WIB
Siswa salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMK) di Kabupaten Malang ZA (tengah) berusia 17 tahun yang diduga membunuh begal, saat menunggu berlangsungnya sidang pembacan tuntutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (21/1/2020). (ANTARA/Vicki Febrianto)
Malang (ANTARA) - Seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, berinisial ZA berusia 17 tahun yang diduga membunuh seorang begal atau pelaku perampasan dituntut hukuman pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun.

Kuasa Hukum ZA Bhakti Riza Hidayat mengatakan bahwa terkait dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (Anak) tersebut, pihaknya akan menyiapkan pembelaan yang rencananya disidangkan pada esok hari, Rabu (22/1).

"Tuntutan jaksa, satu tahun, bahwa ZA harus ditaruh di lembaga kesejahteraan sosial anak di Wajak, Kabupaten Malang," kata Bhakti, usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa.

Tuntutan pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun terhadap ZA tersebut, berada di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, di Wajak, Kabupaten Malang.

Selama proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum Anak mendakwa ZA yang berusia 17 tahun dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dan subsider Pasal 338 tentang pembunuhan.

Selain itu, juga subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Undang-Undang Darurat tentang membawa senjata tajam.

"Terkait Pasal 340 KUHP, disampaikan jaksa tidak terbukti dalam proses persidangan, dan Pasal 338 juga tidak terbukti," kata Bhakti.

Bhakti menambahkan, jaksa ingin membuktikan dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pasal tersebut yang disangkakan oleh jaksa kepada ZA, dan menjatuhkan tuntutan selama satu tahun pidana pembinaan dalam lembaga.

"Kami tetap berpendirian bahwa, Pasal 351 ayat 3 itu, harus dihubungkan dengan pasal 49 ayat 2 dan ayat satu, terkait unsur pembenar dan pemaaf," ujar Bhakti.

Awal mula kasus tersebut berasal dari adanya penemuan mayat di kebun tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 9 September 2019.

Korban yang ditemukan warga tidak bernyawa tersebut, bernama Misnan berusia 35 tahun. Namun, korban pembunuhan tersebut diduga merupakan pelaku perampasan atau begal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Malang.

Saat itu, ZA yang sedang bersama kekasihnya, dihadang oleh dua orang yang tidak dikenal. Dua pelaku perampasan tersebut sempat merampas sepeda motor dan telepon seluler ZA dan kekasihnya.

Selain mencoba merampas sepeda motor dan telepon seluler tersebut, dua orang begal itu juga mengancam akan memperkosa kekasih ZA. Namun, ZA melakukan perlawanan dan menusukkan pisau yang diambil dari jok motor ZA ke salah satu begal.

 

Pewarta : Vicki Febrianto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait