Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai melakukan survei di tiga desa yang berpotensi menjadi kawasan sentra pengembangan populasi ternak kerbau, sebagai tindak lanjut atas penetapan Kudus sebagai lokasi pengembangan kawasan populasi kerbau oleh Kementerian Pertanian.

"Ketiga desa yang disurvei tersebut, yakni Desa Glagah Waru, Bulungcangkring dan Ngembalrejo," kata Kepala Bidang Peternakan pada Dinas Pertanian dan Pangan Kudus Indriatmoko di Kudus, Rabu.

Ia mengungkapkan syarat untuk dipilih sebagai lokasi pengembangan kawasan pertanian nasional untuk komoditas peternakan, khususnya kerbau harus memiliki lahan kandang dan lahan yang memadai.

Karena kerbau merupakan hewan semi akuatik atau sebagian hidupnya di air, maka hewan tersebut memang membutuhkan lahan khusus yang terdapat air untuk dijadikan tempat berendam hewan ternak tersebut.

Oleh karena itu, setelah ditetapkan sebagai lokasi pengembangan ternak kerbau, tentunya dibutuhkan perhatian lebih, terutama untuk mendongkrak populasinya.

Kasi Produksi dan Kesehatan Ternak Sidi Pramono menambahkan bantuan dari Pemerintah Pusat memang masih dibutuhkan karena pengembangan ternak kerbau di Kudus masih dilakukan secara tradisional.

Dalam pengembangan kerbau juga memiliki tantangan karena sering kali diprotes warga karena berbagai hal. Terlebih lagi, populasi kerbau yang ada cenderung menurun, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Kudus peroleh asuransi untuk 200 hewan ternak

Jumlah populasi kerbau pada tahun 2011 mencapai 2.692 ekor, sedangkan tahun berikutnya turun menjadi 2.173 ekor, kemudian tahun 2016 turun menjadi 2.171 ekor dan saat ini turun lagi menjadi 2.000 ekor.

Populasi ternak kerbau sebanyak itu, tersebar di sembilan kecamatan, sedangkan peternak kerbau yang cukup terkenal di Dukuh Goleng, Desa Pasuruan Lor, Kecamatan Jati, Kudus, namun tidak masuk dalam desa yang disurvei sebagai pengembangan kawasan populasi kerbau karena keterbatasan lahan.

Beternak kerbau sebetulnya bisa dilakukan tanpa harus menyediakan tempat kubangan berlumpur, karena setiap periode tertentu bisa dibasahi dengan cara disemprot atau diguyur air.

Hanya saja, cara tersebut dianggap membutuhkan biaya yang lebih besar, dibandingkan cara tradisional.

Untuk mengatasi permasalahan lahan untuk dijadikan kubangan kerbau, di Kabupaten Kudus terdapat sejumlah kelompok peternak kerbau yang membuat kubangan berlumpur untuk dimanfaatkan bersama-sama.

Setelah adanya keputusan dari Kementerian Pertanian nomor 830 tertanggal 19 Desember 2016, para peternak diharapkan semakin termotivasi untuk meningkatkan populasi kerbau di Kudus. 

Baca juga: Kementan Tetapkan Kudus Lokasi Pengembangan Ternak Kerbau