Bawaslu Surakarta berhentikan sementara panwaslu kecamatan dan kelurahan
Selasa, 31 Maret 2020 14:46 WIB
Video conference yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Surakarta dengan panwaslu tingkat kecamatan dan kelurahan. ANTARA/Aris Wasita
Solo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta memberhentikan sementara panitia pengawas pemilu (panwaslu) tingkat kecamatan dan kelurahan sebagai antisipasi terhadap merebaknya COVID-19.
"Panwascam dan panwas kelurahan mulai nonaktif pada awal April ini," kata Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono di Solo, Selasa.
Ia mengatakan surat maupun koordinasi telah diberi dan dilaksanakan oleh Bawaslu melalui video conference yang dilaksanakan pada Senin (30/3) 2020.
Baca juga: Rekrut 54 orang panwaslu kelurahan, Bawaslu Surakarta mulai buka pendaftaran
"Pemberhentian sementara terhadap panwascam maupun panwas kelurahan karena beberapa tahapan Pilkada ditunda oleh KPU," ucapnya
Meski demikian, dikatakannya, para anggota panwaslu tingkat kecamatan maupun kelurahan yang diberhentikan tersebut akan tetap menerima uang kehormatan Bulan Maret yang akan diterimakan Bulan April ini.
Selanjutnya, pihaknya belum dapat memastikan mengenai kapan pemberhentian sementara ini akan berlangsung.
"Tentunya kami akan menunggu instruksi dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terkait masalah ini. Harapannya virus Corona ini bisa segera mereda," ujarnya berharap.
Sementara itu, dikatakannya, langkah Bawaslu Surakarta tersebut telah sesuai dengan Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 0252/2020 tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
"Selain itu juga sudah sesuai dengan Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 0255/2020 tentang Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa," katanya.
"Panwascam dan panwas kelurahan mulai nonaktif pada awal April ini," kata Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono di Solo, Selasa.
Ia mengatakan surat maupun koordinasi telah diberi dan dilaksanakan oleh Bawaslu melalui video conference yang dilaksanakan pada Senin (30/3) 2020.
Baca juga: Rekrut 54 orang panwaslu kelurahan, Bawaslu Surakarta mulai buka pendaftaran
"Pemberhentian sementara terhadap panwascam maupun panwas kelurahan karena beberapa tahapan Pilkada ditunda oleh KPU," ucapnya
Meski demikian, dikatakannya, para anggota panwaslu tingkat kecamatan maupun kelurahan yang diberhentikan tersebut akan tetap menerima uang kehormatan Bulan Maret yang akan diterimakan Bulan April ini.
Selanjutnya, pihaknya belum dapat memastikan mengenai kapan pemberhentian sementara ini akan berlangsung.
"Tentunya kami akan menunggu instruksi dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terkait masalah ini. Harapannya virus Corona ini bisa segera mereda," ujarnya berharap.
Sementara itu, dikatakannya, langkah Bawaslu Surakarta tersebut telah sesuai dengan Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 0252/2020 tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
"Selain itu juga sudah sesuai dengan Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 0255/2020 tentang Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa," katanya.
Pewarta : Aris Wasita
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Manajemen RS Kariadi pastikan pemberhentian praktik Dekan FK Undip tak pengaruhi pelayanan
02 September 2024 15:57 WIB
Presiden Jokowi cabut keppres pemberhentian tidak hormat anggota KPU Evi Novida
07 August 2020 11:47 WIB, 2020
Kasus "hamil di kolam renang" berujung pemberhentian tidak hormat anggota KPAI
23 April 2020 17:49 WIB, 2020