Baru seminggu dilepas, eks napi mencuri lagi
Rabu, 15 April 2020 13:20 WIB
Dokumentasi. Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto. ANTARA/Khaerul Izan
Indramayu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menangkap dua orang pencuri yang salah satunya merupakan warga binaan yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan akibat wabah virus corona.
"Iya benar (pelaku berinisial ND) baru keluar satu minggu dari Lapas Kuningan kasus 170 atau pengeroyokan," kata Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto di Indramayu, Rabu.
Menurutnya, aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan ND (28) dan IO (35) terjadi pada Jumat (10/4) sekitar jam 21.30 WIB di jalan raya Terusan, Sindang, Kabupaten Indramayu.
Saat itu pelaku yang mengendarai sepeda motor mengambil paksa tas milik korban. Namun nahas saat dikejar korban, pelaku terjatuh dan diamankan oleh warga sekitar.
Sementara Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Hamzah Badaru mengatakan kedua pelaku sudah ditahan, namun mereka sempat diamuk warga sekitar ketika ditangkap.
Sebelum dibawa ke Mapolsek Sindang lanjut Hamzah, pelaku dibawa ke RSUD Indramayu untuk mendapatkan pengobatan akibat luka yang diderita.
"Pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama selama 9 tahun," katanya.
"Iya benar (pelaku berinisial ND) baru keluar satu minggu dari Lapas Kuningan kasus 170 atau pengeroyokan," kata Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto di Indramayu, Rabu.
Menurutnya, aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan ND (28) dan IO (35) terjadi pada Jumat (10/4) sekitar jam 21.30 WIB di jalan raya Terusan, Sindang, Kabupaten Indramayu.
Saat itu pelaku yang mengendarai sepeda motor mengambil paksa tas milik korban. Namun nahas saat dikejar korban, pelaku terjatuh dan diamankan oleh warga sekitar.
Sementara Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Hamzah Badaru mengatakan kedua pelaku sudah ditahan, namun mereka sempat diamuk warga sekitar ketika ditangkap.
Sebelum dibawa ke Mapolsek Sindang lanjut Hamzah, pelaku dibawa ke RSUD Indramayu untuk mendapatkan pengobatan akibat luka yang diderita.
"Pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama selama 9 tahun," katanya.
Pewarta : Khaerul Izan
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
17 ABK hilang akibat kecelakaan laut di Perairan Indramayu, SAR diterjunkan
04 April 2021 11:16 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB