Logo Header Antaranews Jateng

Ibu kandung ini sewa lima orang untuk bunuh anaknya

Jumat, 27 September 2019 14:29 WIB
Image Print
Kapolres Indramayu AKBP Yoris M.Y Marzuki saat menunjukkan foto korban pembunuhan berencana kepada ibu kandung yang merupakan otak dari perbuatan itu. ANTARA/Khaerul Izan
Indramayu (ANTARA) - Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat, menangkap ibu kandung menjadi otak pembunuhan berencana terhadap korban Carudin (32) yang merupakan anaknya dengan menyewa lima orang eksekutor.

"Otak pembunuhan berencana itu merupakan ibu kandung korban berinisial DRH (50)," kata Kapolres Indramayu AKBP Yoris M.Y Marzuki di Indramayu, Jumat.

Pelaku DRH, kata Yoris, menyewa lima orang eksekutor untuk membunuh anak kandungnya sendiri, hal ini karena korban sempat mengancam akan membunuhnya.

Selain itu, korban juga mempunyai perilaku menyimpang dengan menyukai sesama jenis. Atas dasar itu pelaku menyewa para eksekutor untuk melenyapkannya.

"Dari pengakuan pelaku, korban ini sering menganiaya dengan memukuli, selain itu juga menjual harta benda milik pelaku DRH," ujarnya. Kasus itu kata Yoris terbongkar setelah adanya penemuan mayat seorang laki-laki pada tanggal 27 Agustus 2019, diketahui bernama Carudin (32) di kawasan hutan lindung Gunung Kalong Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

Setelah diselidiki ternyata mobil korban ditemukan telah dititipkan seorang tersangka kepada saksi, dari itulah kemudian kasus pembunuhan berencana itu terbongkar.

"Setelah ditemukan mayat, kami melakukan penyelidikan terhadap para pelaku. Kemudian kami menemukan sebuah mobil korban yang dititipkan pada seorang saksi," tuturnya.

"Dari situ kita mulai melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku dan pada saat itu juga terbongkar motifnya," kata Yoris.

Dia menambahkan dari tangan pelaku pihaknya menyita beberapa barang yang dijadikan sebagai alat bukti di antaranya satu unit mobil milik korban, uang tunai, batu yang digunakan dan beberapa lainnya.

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024