Kudus (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus membuka kembali pelayanan uji kelaikan kendaraan (KIR) dengan membatasi jumlah kendaraan yang bisa dilayani setiap harinya yakni maksimal 40 unit kendaraan demi menghindari kerumunan.

"Layanan uji KIR memang sempat kami tutup selama April 2020. Kemudian mulai tanggal 4 Mei 2020 dibuka kembali," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Abdul Halil di Kudus, Rabu.

Hanya saja, kata dia, pelayanannya berbeda dengan sebelumnya karena setiap hari hanya melayani 40 unit kendaraan dari sebelumnya bisa mencapai 75 unit kendaraan.

Pembatasan tersebut berlaku karena pelayanan KIR setiap hari Senin-Jumat hanya dilayani mulai pukul 07.00-10.30 WIB, sedangkan hari biasa hingga pukul 12.00 WIB.

Alasan kembali dibuka, karena Dishub Kudus juga dibebani target pendapatan daerah selama 2020 sebesar Rp929,254 juta sehingga layanan KIR kembali dibuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi penyakit virus corona (COVID-19).

Baca juga: Dishub Kudus harapkan target penerimaan parkir 2020 direvisi dampak pandemi COVID-19

Dalam melaksanakan tugas pengujian, masing-masing petugas juga mengenakan alat pelindung diri (APD), mulai dari memakai masker, sarung tangan, kacamata, hingga pakaian khusus.

Sementara kendaraan yang hendak dilakukan KIR terlebih dahulu dilakukan penyemprotan dengan disinfektan demi mencegah penularan virus corona.

Tindakan pencegahan penularan dimulai saat kendaraan memasuki kompleks kantor Dishub Kudus dengan meminta mereka melakukan cuci tangan dengan sabun, kemudian disemprot dengna disinfektan dan wajib memakai masker.

Bagi pemohon KIR yang sedang menunggu antrean juga diminta menerapkan physical distance (jaga jarak).

Meskipun jam pelayanan dibatasi, pengecekan dilakukan secara menyeluruh terhadap sembilan item persyaratan yang harus dipenuhi.

Di antaranya, peralatan, sistem penerangan, sistem kemudi, as dan suspensi, ban dan pelek, rangka dan bodi, sistem rem, mesin dan transmisi serta sistem bahan bakar dan kelistrikan.

Masing-masing item masih ada beberapa komponen yang harus dipastikan kelaikannya sehingga ketika salah satu ada yang kurang, maka kendaraan belum dinyatakan lolos uji.

Baca juga: Dishub Surakarta mulai pantau kedatangan pemudik di tiga stasiun
Baca juga: Dishub Sragen gandeng Bank Jateng launching e-KIR via pembayaran digital