DPC PDIP Surakarta tolak mundurnya Achmad Purnomo
Senin, 8 Juni 2020 20:18 WIB
Ketua DPC PDIP Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo saat memberikan keterangan soal penolakan mundur Achmad Purnomo dari pencalonannya, di Balai Kota Surakarta, Senin (8/6/2020). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto
Solo (ANTARA) - Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo membenarkan pengurus DPC PDIP setempat telah menolak mundurnya bakal calon (balon) wali kota Surakarta Achmad Purnomo dari pencalonan Pilkada Surakarta 2020.
"DPC PDIP menolak mundurnya balon wali kota Surakarta Achmad Purnomo, hal itu benar," kata Hadi Rudyatmo, di Solo, Senin.
Rudyatmo menegaskan Achmad Purnomo maju sebagai balon wali kota Surakarta tidak mencalonkan diri, tetapi dicalonkan mulai dari anak ranting, pengurus anak cabang (PAC) hingga ke DPC PDIP Surakarta yang kemudian mengirimkan surat ke DPD PDIP Jawa Tengah dan DPP PDIP di Jakarta.
"DPC PDIP Surakarta kemudian mengirimkan ke DPP bahwa proses penjaringan calon pada Pilkada Surakarta 2020 sudah selesai," kata Rudyatmo.
Baca juga: Achmad Purnomo optimistis kantongi rekomendasi PDI Perjuangan
Menurut Rudyatmo yang perlu ditegaskan DPP telah mencanangkan lima mantap untuk mempertimbangkan dalam mengeluarkan keputusan rekomendasi bagi kader yang dicalonkan.
Hal tersebut, kata Rudyatmo, seorang balon yang diajukan harus masuk mantap ideologi, mantap kader, mantap sumber daya manusia, mantap organisasi, dan mantap program. Karena itu, kata Rudyatmo lagi, jika lima mantap ini dijadikan pertimbangan untuk membuat rekomendasi DPP tidak akan kesulitan mengeluarkan keputusan itu.
"Achmad Purnomo ini, sudah masuk dalam lima mantap. Beliau menjadi kader sudah hampir tujuh tahun. Beliau mantap ideologi Pancasila, sudah menjadi anggota partai 7 tahun, dan organisasi untuk partai. Hal ini, bisa dibuktikan saat bersama saya menjabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta," kata Rudyatmo.
Petugas partai pada Pemilu 2019 berhasil mendapatkan 30 kursi di DPRD Kota Surakarta, pada 2014 hanya 24 kursi, sehingga ada peningkatkan yang cukup signifikan.
Kendati demikian, Rudyatmo tetap mempersilakan apa yang menjadi keputusan partainya dalam pilkada serentak 2020 di Surakarta.
"Purnomo sempat meneteskan air mata ketika DPC PDIP menolak permintaan mundur dari pencalonan. Surat penolakan diberikan usai rapat, pada Minggu (7/6)," kata Rudyatmo.
Baca juga: KPU Solo rekrut 162 calon anggota PPS pilkada
Selain itu, kata Rudyatmo, DPC saat menolak mundurnya Achmad Purnomo dari pencalonan dalam Pilkada Surakarta, beliau kemudian menyatakan sebagai kader taat dan patuh keputusan partai, dan sambil menunggu rekomendasi DPP PDIP.
Menyinggung soal mundurnya Purnomo, Rudyatmo membenarkan secara pribadi beliau sebelumnya menyatakan mundur dari pencalonan karena kondisi masyarakat Solo di tengah pandemi COVID-19 akan dilaksanakan kampanye pilkada.
Menurut Purnomo hal tersebut membuat hatinya yang merasakan tidak tega untuk melakukan kampanye di hadapan masyarakat di tengah pandemi COVID-19, jika pilkada dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.
"DPC PDIP menolak mundurnya balon wali kota Surakarta Achmad Purnomo, hal itu benar," kata Hadi Rudyatmo, di Solo, Senin.
Rudyatmo menegaskan Achmad Purnomo maju sebagai balon wali kota Surakarta tidak mencalonkan diri, tetapi dicalonkan mulai dari anak ranting, pengurus anak cabang (PAC) hingga ke DPC PDIP Surakarta yang kemudian mengirimkan surat ke DPD PDIP Jawa Tengah dan DPP PDIP di Jakarta.
"DPC PDIP Surakarta kemudian mengirimkan ke DPP bahwa proses penjaringan calon pada Pilkada Surakarta 2020 sudah selesai," kata Rudyatmo.
Baca juga: Achmad Purnomo optimistis kantongi rekomendasi PDI Perjuangan
Menurut Rudyatmo yang perlu ditegaskan DPP telah mencanangkan lima mantap untuk mempertimbangkan dalam mengeluarkan keputusan rekomendasi bagi kader yang dicalonkan.
Hal tersebut, kata Rudyatmo, seorang balon yang diajukan harus masuk mantap ideologi, mantap kader, mantap sumber daya manusia, mantap organisasi, dan mantap program. Karena itu, kata Rudyatmo lagi, jika lima mantap ini dijadikan pertimbangan untuk membuat rekomendasi DPP tidak akan kesulitan mengeluarkan keputusan itu.
"Achmad Purnomo ini, sudah masuk dalam lima mantap. Beliau menjadi kader sudah hampir tujuh tahun. Beliau mantap ideologi Pancasila, sudah menjadi anggota partai 7 tahun, dan organisasi untuk partai. Hal ini, bisa dibuktikan saat bersama saya menjabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta," kata Rudyatmo.
Petugas partai pada Pemilu 2019 berhasil mendapatkan 30 kursi di DPRD Kota Surakarta, pada 2014 hanya 24 kursi, sehingga ada peningkatkan yang cukup signifikan.
Kendati demikian, Rudyatmo tetap mempersilakan apa yang menjadi keputusan partainya dalam pilkada serentak 2020 di Surakarta.
"Purnomo sempat meneteskan air mata ketika DPC PDIP menolak permintaan mundur dari pencalonan. Surat penolakan diberikan usai rapat, pada Minggu (7/6)," kata Rudyatmo.
Baca juga: KPU Solo rekrut 162 calon anggota PPS pilkada
Selain itu, kata Rudyatmo, DPC saat menolak mundurnya Achmad Purnomo dari pencalonan dalam Pilkada Surakarta, beliau kemudian menyatakan sebagai kader taat dan patuh keputusan partai, dan sambil menunggu rekomendasi DPP PDIP.
Menyinggung soal mundurnya Purnomo, Rudyatmo membenarkan secara pribadi beliau sebelumnya menyatakan mundur dari pencalonan karena kondisi masyarakat Solo di tengah pandemi COVID-19 akan dilaksanakan kampanye pilkada.
Menurut Purnomo hal tersebut membuat hatinya yang merasakan tidak tega untuk melakukan kampanye di hadapan masyarakat di tengah pandemi COVID-19, jika pilkada dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024