Kudus (ANTARA) - Sebanyak 653 penerima bantuan langsung tunai (BLT) dana desa di Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah dicoret karena ada yang sudah menerima dari program lain dan ada yang mengundurkan diri karena mampu.

"Alasan pencoretan tersebut memang berbeda-beda karena tercatat ada nama yang ganda sebagai penerima bantuan sosial dari program lain, meninggal dunia, dan tergolong warga mampu," kata Kasi Pemerintahan Desa dan Permusyawaratan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Dian Noor Tamzis di Kudus, Selasa.

Ia mencatat ada warga yang tercatat sebagai penerima menyatakan mengundurkan diri sebelum pembagian karena merasa mampu dan ada pula yang sudah dicukupi oleh keluarganya.

Baca juga: DPRD Kudus soroti penyaluran BLT Dana Desa kurang tepat sasaran

Kalaupun ada yang terlanjur ditransfer, kata dia, maka diminta mengembalikan, meskipun sebagian besar terdeteksi sudah mendapatkan bantuan sosial dari program lain sehingga tidak diberikan oleh pemerintah desa.

Ratusan nama yang dicoret sebagai penerima BLT dana desa tersebut tersebar di 57 desa dengan jumlah bervariasi.

Temuan penerima ganda atau faktor lain terbanyak di Desa Ngangukwali sebanyak 71 nama, sedangkan desa lainnya bervariasi.

"Kami juga mencatat 66 desa tidak ada temuan, baik penerima ganda dengan program bantuan lain maupun tergolong keluarga mampu," ujarnya.

Temuan nama yang tidak berhak mendapatkan bantuan langsung tunai dana desa tersebut merupakan hasil pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat pencairan BLT dana desa tahap pertama.

Untuk pencairan tahap kedua, kata dia, 653 nama tersebut diganti dengan nama warga lain yang dinilai sesuai kriteria sebagai penerima BLT dana desa.

Penggantian nama tersebut, tambah dia, merupakan usulan dari masing-masing desa setelah sebelumnya, pihak desa menggelar musyawarah desa (Musdes) terlebih dahulu untuk menentukan siapa penerima yang akan diganti.

Agar tidak ada permasalahan lanjutan, kata dia, pemkab masih menunggu hasil evaluasi dari BPKP sebelum menyalurkan BLT dana desa tahap berikutnya.

Penerima bantuan BLT dana desa di Kabupaten Kudus sebelumnya tercatat 23.086 keluarga, setelah ada evaluasi jumlahnya berkurang menjadi 22.560 keluarga.

Alokasi BLT dana desa di masing-masing desa bervariasi.

Untuk pemerintah desa yang dana desanya kurang dari Rp800 juta per tahun maksimal 25 persen dialokasikan untuk BLT. Sementara dana desa antara Rp800 juta sampai dengan Rp1,2 miliar maksimal 30 persen, sedangkan di atas Rp1,2 miliar maksimal 35 persen.

Baca juga: Pemkab Wonogiri dan Bank Jateng salurkan BLT-DD tahap kedua
Baca juga: Bupati Batang mengecek rumah penerima BLT