DPR minta Menag klarifikasi pemotongan dana BOS madrasah
Selasa, 8 September 2020 15:47 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi menyimak pertanyaan anggota Komisi VIII DPR saat rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2020) ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Jakarta (ANTARA) - Komisi VIII DPR belum menyetujui Rencana Kerja Anggaran Kementerian Agama TA 2021 dalam rapat kerja pada Selasa karena meminta Menteri Agama Fachrul Razi mengklarifikasi tentang pemotongan dana bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah terlebih dahulu.
"Rencana Kerja Anggaran Kementerian Agama TA 2021 akan dibahas pada rapat kerja selanjutnya, mungkin besok, lusa, atau di hari lain," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto saat memimpin rapat kerja yang diliput secara daring dari Jakarta, Selasa.
Dalam rapat kerja dengan agenda pembahasan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Agama TA 2021 dan isu-isu aktual tersebut, Komisi VIII DPR memang mempertanyakan pemotongan dana BOS madrasah Rp100 ribu per orang dengan nilai Rp890.905.100.
Pemotongan tersebut merupakan imbas dari penghematan yang harus dilakukan Kementerian Agama untuk penanganan COVID-19.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Prof Kamaruddin Amin mengatakan pada saat itu belum ada pos anggaran lain yang bisa dipotong, sehingga yang dipotong adalah anggaran BOS untuk madrasah.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan saat ini sudah ada alternatif penghematan anggaran lainnya sehingga anggaran BOS madrasah akan dikembalikan dan tidak akan ada pemotongan.
"Apa pun yang terjadi, yang lain boleh dibatalkan. BOS harus dikembalikan, kalau perlu diberikan lebih," katanya.
Akhirnya Komisi VIII DPR dan Menteri Agama menyepakati pengembalian dana BOS untuk sekolah keagamaan dengan perincian Rp874,432 miliar untuk madrasah dan Rp16,473 miliar untuk pondok pesantren yang dilaksanakan pada anggaran Kementerian Agama TA 2020.
Komisi VIII DPR juga mendukung usulan tambahan anggaran yang diajukan Kementerian Agama pada TA 2020 sebesar Rp3,853 triliun yang akan dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh di lingkungan Kementerian Agama.
"Antara lain untuk subsidi kuota internet siswa, guru dan dosen di madrasah, sekolah keagamaan, dan perguruan tinggi keagamaan, serta bantuan langsung tunai bagi para guru pendidikan agama untuk semua agama," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto.
Baca juga: Dana Bos Madrasah Kudus Cair
"Rencana Kerja Anggaran Kementerian Agama TA 2021 akan dibahas pada rapat kerja selanjutnya, mungkin besok, lusa, atau di hari lain," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto saat memimpin rapat kerja yang diliput secara daring dari Jakarta, Selasa.
Dalam rapat kerja dengan agenda pembahasan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Agama TA 2021 dan isu-isu aktual tersebut, Komisi VIII DPR memang mempertanyakan pemotongan dana BOS madrasah Rp100 ribu per orang dengan nilai Rp890.905.100.
Pemotongan tersebut merupakan imbas dari penghematan yang harus dilakukan Kementerian Agama untuk penanganan COVID-19.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Prof Kamaruddin Amin mengatakan pada saat itu belum ada pos anggaran lain yang bisa dipotong, sehingga yang dipotong adalah anggaran BOS untuk madrasah.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan saat ini sudah ada alternatif penghematan anggaran lainnya sehingga anggaran BOS madrasah akan dikembalikan dan tidak akan ada pemotongan.
"Apa pun yang terjadi, yang lain boleh dibatalkan. BOS harus dikembalikan, kalau perlu diberikan lebih," katanya.
Akhirnya Komisi VIII DPR dan Menteri Agama menyepakati pengembalian dana BOS untuk sekolah keagamaan dengan perincian Rp874,432 miliar untuk madrasah dan Rp16,473 miliar untuk pondok pesantren yang dilaksanakan pada anggaran Kementerian Agama TA 2020.
Komisi VIII DPR juga mendukung usulan tambahan anggaran yang diajukan Kementerian Agama pada TA 2020 sebesar Rp3,853 triliun yang akan dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh di lingkungan Kementerian Agama.
"Antara lain untuk subsidi kuota internet siswa, guru dan dosen di madrasah, sekolah keagamaan, dan perguruan tinggi keagamaan, serta bantuan langsung tunai bagi para guru pendidikan agama untuk semua agama," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto.
Baca juga: Dana Bos Madrasah Kudus Cair
Pewarta : Dewanto Samodro
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Komisi VIII DPR RI mengusulkan tambahan kuota haji untuk pendamping lansia
17 May 2023 13:23 WIB, 2023
Terkait pencairan bansos, Komisi VIII DPR RI apresiasi langkah Mensos
04 February 2022 14:29 WIB, 2022
Risma minta maaf pada Komisi VIII atas komunikasi buruk Sekjen Kemensos
19 January 2022 15:02 WIB, 2022
Dinilai keren, "Jogo Tonggo" di Jateng saat pandemi COVID-19 perlu dicontoh
20 July 2020 15:56 WIB, 2020