Tarif langganan Zoom akan naik 1 Oktober 2020

Sabtu, 19 September 2020 14:33 WIB
Ilustrasi Zoom (twitter.com/zoom)
Jakarta (ANTARA) - Zoom mulai mengedarkan pemberitahuan kepada pelanggan berbayar mereka bahwa tarif berlangganan akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 Oktober.

"Dengan ini kami ingin memberitahukan bahwa Zoom Video Communications Inc (Zoom), mulai dari atau tidak lama setelah tanggal 1 Oktober 2020, akan mengenakan PPN atas penjualannya kepada pelanggan di Indonesia," tulis Zoom melalui email kepada para pelanggannya, dikutip ANTARA pada Sabtu.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada awal September mengumumkan akan kembali memungut PPN atas barang dan jasa digital.

Pada gelombang kedua ini, terdapat 12 perusahaan yang layanannya akan dikenakan PPN sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak, yaitu LinkedIn Singapore Pte. Ltd, McAfee Ireland Ltd, Microsoft Ireland Operations Ltd dan Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte.Ltd dan PCCW Vuclip (Singapore) Pte.Ltd.

Selain itu, perusahaan lain yang turut dikenakan PPN 10 persen adalah Skype Communications SARL dan Twitter Asia Pacific Pte.Ltd, Twitter International Company, Zoom Video Communications Inc, PT Jingdong Indonesia Pertama dan PT Shopee International Indonesia.

Dalam surat pemberitahuan tersebut, Zoom meminta pelanggan berbayar mereka untuk mengirimkan data berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama lengkap dan alamat email yang terdaftar di Ditjen Pajak.

Zoom memiliki beberapa pilihan berlangganan bulanan, yaitu gratis untuk akun Basic, 14,99 dolar (setara Rp222.000) untuk akun Pro serta 19,99 dolar (Rp296.000) untuk akun Business dan Enterprise.

Baca juga: Zoom tambah pengamanan autentikasi dua faktor, begini caranya

Baca juga: Zoom prediksi penjualan naik karena pandemi

Baca juga: Zoom buka pusat data di Singapura

Pewarta : Natisha Andarningtyas
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Mbah Slamet dikenakan dakwaan kombinasi

26 September 2023 15:46 WIB, 2023

Terpopuler - Gadget