Jubir Presiden: UU Ciptaker untuk masa depan Indonesia Maju
Selasa, 3 November 2020 12:57 WIB
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman. ANTARA/Bayu Prasetyo/aa.
Jakarta (ANTARA) - Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja merupakan undang-undang untuk seluruh rakyat Indonesia serta untuk masa depan Indonesia Maju.
"UU Cipta Kerja ini adalah UU untuk seluruh rakyat Indonesia serta untuk masa depan Indonesia Maju," ujar Fadjroel dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.
Fadjroel mengatakan Presiden secara resmi menandatangani naskah UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020 menjadi UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Presiden Jokowi tanda tangani UU Cipta Kerja
Dia mengatakan UU tersebut diundangkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 245.
"Alhamdulillah, terimakasih sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia dan puji syukur kepada Allah SWT," ujarnya.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sehingga resmi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dilihat dari laman setneg.go.id, UU No 11 tahun 2020 tersebut ditandatangani pada Senin, 2 November 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673.
Total halaman undang-undang tersebut berjumlah 1.187 halaman seperti yang terakhir disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Terdapat total XV bab dalam UU tersebut antara lain peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; kemudahan berusaha; kebijakan fiskal nasional; dukungan riset dan inovasi.
Baca juga: UU Cipta Kerja dinilai memangkas kewenangan MUI dalam JPH
Baca juga: Presiden Jokowi: UU Cipta Kerja jadi jalan reformasi struktural bagi UMKM
"UU Cipta Kerja ini adalah UU untuk seluruh rakyat Indonesia serta untuk masa depan Indonesia Maju," ujar Fadjroel dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.
Fadjroel mengatakan Presiden secara resmi menandatangani naskah UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020 menjadi UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Presiden Jokowi tanda tangani UU Cipta Kerja
Dia mengatakan UU tersebut diundangkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 245.
"Alhamdulillah, terimakasih sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia dan puji syukur kepada Allah SWT," ujarnya.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sehingga resmi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dilihat dari laman setneg.go.id, UU No 11 tahun 2020 tersebut ditandatangani pada Senin, 2 November 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673.
Total halaman undang-undang tersebut berjumlah 1.187 halaman seperti yang terakhir disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Terdapat total XV bab dalam UU tersebut antara lain peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; kemudahan berusaha; kebijakan fiskal nasional; dukungan riset dan inovasi.
Baca juga: UU Cipta Kerja dinilai memangkas kewenangan MUI dalam JPH
Baca juga: Presiden Jokowi: UU Cipta Kerja jadi jalan reformasi struktural bagi UMKM
Pewarta : Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Jubir Presiden: Pilkada tetap 9 Desember 2020 dengan protokol kesehatan ketat
21 September 2020 12:46 WIB, 2020
Soal Xi Jinping telepon Presiden Jokowi, Jubir: Nanti kami "re-check"
12 February 2020 13:44 WIB, 2020
Istana apresiasi penetapan lima tersangka kasus Jiwasraya oleh Kejagung
15 January 2020 9:37 WIB, 2020
Jadi Komisaris Utama Fadjroel Rachman Serahkan Laporan Kekayaan ke KPK
13 November 2015 13:11 WIB, 2015