Mahasiswa pelapor rektor ke KPK disebut menurunkan reputasi Unnes
Selasa, 17 November 2020 18:46 WIB
Dekan Fakultas Hukum Unnes Rodiyah menunjukkan surat pengembalian salah seorang mahasiswanya, Frans Napitu, kepada orang tuanya di Semarang, Senin. ANTARA/I.C. Senjaya
Semarang (ANTARA) - Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) Rodiyah menilai tindakan Frans Napitu, mahasiswa Unnes, yang melaporkan dugaan korupsi rektor ke KPK telah menurunkan reputasi kampus tersebut.
"Perbuatan itu juga menimbulkan situasi yang meresahkan bagi orang tua para mahasiswa baru," kata Rodiyah di Semarang, Senin.
Menurut dia, laporan yang dilakukan mahasiswa semester 9 tersebut ke KPK tidak prosedural.
Ia menjelaskan bahwa pelapor ke KPK seharusnya menyembunyikan identitas dan disertai dengan iktikad baik. Namun, yang bersangkutan ini sudah mengundang media massa untuk meliput pelaporan tersebut.
Baca juga: Laporkan Rektor Unnes ke KPK, Frans Napitu dikembalikan ke orang tuanya
Unnes sendiri telah mengambil tindakan dengan mengembalikan Frans Napitu kepada orang tuanya untuk mendapat pembinaan moral karakter.
Bersamaan dengan keputusan itu, kata dia, perguruan tinggi ini juga menunda seluruh kewajiban Frans Napitu sebagai mahasiswa Unnes untuk 6 bulan ke depan.
"Surat pemberitahuan sudah kami kirimkan kepada orang tua yang bersangkutan melalui PT Pos serta pemberitahuan melalui WhatsApp," katanya.
Sebelumnya diberitakan, mahasiswa Unnes Frans Napitu melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Rektor Unnes ke KPK.
Dalam laporannya, Frans menemukan beberapa komponen terkait dengan anggaran di kampusnya yang dinilai janggal.
Atas dasar temuan tersebut, memunculkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa.
Frans mengatakan bahwa komponen anggaran yang dimaksud adalah keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa, baik sebelum maupun di tengah pandemi COVID-19.
"Perbuatan itu juga menimbulkan situasi yang meresahkan bagi orang tua para mahasiswa baru," kata Rodiyah di Semarang, Senin.
Menurut dia, laporan yang dilakukan mahasiswa semester 9 tersebut ke KPK tidak prosedural.
Ia menjelaskan bahwa pelapor ke KPK seharusnya menyembunyikan identitas dan disertai dengan iktikad baik. Namun, yang bersangkutan ini sudah mengundang media massa untuk meliput pelaporan tersebut.
Baca juga: Laporkan Rektor Unnes ke KPK, Frans Napitu dikembalikan ke orang tuanya
Unnes sendiri telah mengambil tindakan dengan mengembalikan Frans Napitu kepada orang tuanya untuk mendapat pembinaan moral karakter.
Bersamaan dengan keputusan itu, kata dia, perguruan tinggi ini juga menunda seluruh kewajiban Frans Napitu sebagai mahasiswa Unnes untuk 6 bulan ke depan.
"Surat pemberitahuan sudah kami kirimkan kepada orang tua yang bersangkutan melalui PT Pos serta pemberitahuan melalui WhatsApp," katanya.
Sebelumnya diberitakan, mahasiswa Unnes Frans Napitu melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Rektor Unnes ke KPK.
Dalam laporannya, Frans menemukan beberapa komponen terkait dengan anggaran di kampusnya yang dinilai janggal.
Atas dasar temuan tersebut, memunculkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa.
Frans mengatakan bahwa komponen anggaran yang dimaksud adalah keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa, baik sebelum maupun di tengah pandemi COVID-19.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Bahas ilmu hukum lintas negara, FH Unissula hadirkan 13 pakar dari lima benua
19 June 2025 21:59 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polres Purbalingga perkuat pelayanan masyaralat jelang Operasi Lilin Candi 2025
18 December 2025 19:57 WIB
Mantan Bupati Karanganyar dua kali mangkir sidang sebagai saksi korupsi Masjid Agung
16 December 2025 18:35 WIB