Semarang (ANTARA) - Direktur Utama (Dirut) PDAM Kabupaten Kudus Ayatullah Humaini, terdakwa kasus dugaan pungutan dalam proses rekrutmen pegawai di badan usaha milik daerah (BUMD) ini, meminta hakim.membebaskannya dari hukuman karena tidak ada bukti dirinya menikmati uang suap.

"Saya bantah semua yang didakwakan kepada saya, karena tidak ada bukti," kata Ayatullah, saat menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa dalam sidang secara daring di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.

Terdakwa mengaku tidak pernah menyuruh Sukma Oni, terdakwa lain dalam perkara ini, untuk memungut uang dari calon pegawai yang akan diangkat.

Baca juga: Dirut PDAM Kudus Ayatullah Humaini dituntut 4 tahun bui

Ia juga menegaskan tidak pernah menerima uang hasil pungutan pegawai tersebut.

Dia mencontohkan, uang yang diduga diberikan kepada Dewan Pengawas PDAM Kudus Hermansyah Bakrie, yang berasal dari uang pungutan itu.

"Uang diberikan kepada orang lain, tetapi disebut saya yang menikmati," katanya dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Arkanu tersebut.

Dia mengaku dimanfaatkan oleh Sukma Oni, pengusaha yang menjadi perantara pungutan terhadap calon pegawai yang akan diangkat tersebut

"Saya mohon majelis hakim objektif dalam menjatuhkan putusan," katanya pula.

Sebelumnya, Dirut PDAM Kabupaten Kudus Ayatullah Humaini dituntut hukuman 4 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan pungutan dalam proses rekrutmen pegawai di badan usaha milik daerah tersebut.

Jaksa penuntut umum Sri Heryono juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta, dan jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," katanya pula.

Baca juga: Inspektorat tak pernah permasalahkan seleksi pegawai PDAM Kudus
Baca juga: Bupati dan Sekda Kudus kembali mangkir dalam sidang perkara suap PDAM