Kominfo sediakan akses "chatbot" WhatsApp untuk vaksin COVID-19
Sabtu, 16 Januari 2021 12:18 WIB
Seorang warga menunjukan aplikasi PeduliLindungi yang telah diinstal pada gawai miliknya di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/1/2021). ANTARA FOTO/Zabur Karuru/rwa.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyediakan akses pendaftaran berupa kanal chatbot WhatsApp guna memudahkan tenaga kesehatan (Nakes) melakukan registrasi vaksin COVID-19.
Selain chatbot WhatsApp, pemerintah juga menyediakan kanal UMB119#, aplikasi pedulilindungi dan situs pedulilindungi.id untuk registrasi Nakes sasaran vaksinasi COVID-19. Registrasi dilakukan setelah memperoleh pemberitahuan melalui SMS.
"Bersama Kemenkes dan dengan dukungan WhatsApp, kami juga menyediakan chatbot ini berfungsi untuk kanal input data bagi SDM nakes yang belum ter-input datanya. Bila masuk ke dalamnya maka channel ini akan link ke PeduliLindungi sebagai channel utama. Datanya akan tertuju kepada satu data juga," ujar Menteri Kominfo Johnny G. Plate di Jakarta, dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Menurut Menteri Johnny, tenaga kesehatan yang menjadi sasaran Program Vaksinasi COVID-19 dapat mengisikan data diri melalui chatbot WhatsApp di tautan bit.ly/vaksincovidRI atau nomor 081110500567.
"Tenaga kesehatan yang belum menerima pemberitahuan vaksinasi melalui SMS PEDULICOVID dapat mengirimkan data melalui kanal itu dengan mengikuti langkah-langkah yang diarahkan dalam chatbot," kata Menkominfo.
Sebelumnya, menurut Menteri Kominfo, tenaga kesehatan menunggu SMS dari PEDULICOVID atau mengirimkan data melalui email: vaksin@pedulilindungi.id.
"Kini lebih mudah. Mereka mengisi di WhatsApp ini dan diteruskan ke sistem satu data vaksin dalam bentuk teks. Data yang diterima masuk menjadi database dan divalidasi Sistem Satu Data. Jika data yang dimasukkan valid, maka selanjutnya registrasi dilakukan lewat pedulilindungi.id, aplikasi pedulilindungi dan UMB *119#," Menteri Johnny menjelaskan.
Menurut Menkominfo, awalnya fitur pendaftaran melalui chatbot untuk Vaksinasi Covid-19 akan ditempatkan di Chatbot COVID-19. Karena fungsinya berbeda, akhirnya menggunakan akun sendiri. Namun, tahap awal mesinnya di integrasikan dengan mesin chatbot COVID-19 agar saling backup.
Menteri Johnny menegaskan, layanan chatbot bertujuan untuk mempermudah penerima vaksinasi COVID-19 melakukan registrasi dimana pun.
Setelah terverifikasi, tenaga kesehatan dapat mendaftarkan diri untuk membuat janji di fasilitas kesehatan sekitar dan mendapatkan konfirmasi terkait waktu dan tempat pelaksaan vaksin.
"Kominfo dalam hal ini Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika diminta mendampingi pelaksanaannya bersama Pusdatin Kemenkes. Kanal WhatsApp ini juga merupakan alternatif saluran registrasi vaksinasi," ujar Menkominfo.
Penyediaan layanan itu juga merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika mengenai Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19.
"Kami mengharapkan dengan adanya kanal WhatsApp ini akan menjangkau seluruh SDM tenaga kesehatan," tegas Menteri Kominfo.
Selain chatbot WhatsApp, pemerintah juga menyediakan kanal UMB119#, aplikasi pedulilindungi dan situs pedulilindungi.id untuk registrasi Nakes sasaran vaksinasi COVID-19. Registrasi dilakukan setelah memperoleh pemberitahuan melalui SMS.
"Bersama Kemenkes dan dengan dukungan WhatsApp, kami juga menyediakan chatbot ini berfungsi untuk kanal input data bagi SDM nakes yang belum ter-input datanya. Bila masuk ke dalamnya maka channel ini akan link ke PeduliLindungi sebagai channel utama. Datanya akan tertuju kepada satu data juga," ujar Menteri Kominfo Johnny G. Plate di Jakarta, dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Menurut Menteri Johnny, tenaga kesehatan yang menjadi sasaran Program Vaksinasi COVID-19 dapat mengisikan data diri melalui chatbot WhatsApp di tautan bit.ly/vaksincovidRI atau nomor 081110500567.
"Tenaga kesehatan yang belum menerima pemberitahuan vaksinasi melalui SMS PEDULICOVID dapat mengirimkan data melalui kanal itu dengan mengikuti langkah-langkah yang diarahkan dalam chatbot," kata Menkominfo.
Sebelumnya, menurut Menteri Kominfo, tenaga kesehatan menunggu SMS dari PEDULICOVID atau mengirimkan data melalui email: vaksin@pedulilindungi.id.
"Kini lebih mudah. Mereka mengisi di WhatsApp ini dan diteruskan ke sistem satu data vaksin dalam bentuk teks. Data yang diterima masuk menjadi database dan divalidasi Sistem Satu Data. Jika data yang dimasukkan valid, maka selanjutnya registrasi dilakukan lewat pedulilindungi.id, aplikasi pedulilindungi dan UMB *119#," Menteri Johnny menjelaskan.
Menurut Menkominfo, awalnya fitur pendaftaran melalui chatbot untuk Vaksinasi Covid-19 akan ditempatkan di Chatbot COVID-19. Karena fungsinya berbeda, akhirnya menggunakan akun sendiri. Namun, tahap awal mesinnya di integrasikan dengan mesin chatbot COVID-19 agar saling backup.
Menteri Johnny menegaskan, layanan chatbot bertujuan untuk mempermudah penerima vaksinasi COVID-19 melakukan registrasi dimana pun.
Setelah terverifikasi, tenaga kesehatan dapat mendaftarkan diri untuk membuat janji di fasilitas kesehatan sekitar dan mendapatkan konfirmasi terkait waktu dan tempat pelaksaan vaksin.
"Kominfo dalam hal ini Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika diminta mendampingi pelaksanaannya bersama Pusdatin Kemenkes. Kanal WhatsApp ini juga merupakan alternatif saluran registrasi vaksinasi," ujar Menkominfo.
Penyediaan layanan itu juga merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika mengenai Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19.
"Kami mengharapkan dengan adanya kanal WhatsApp ini akan menjangkau seluruh SDM tenaga kesehatan," tegas Menteri Kominfo.
Pewarta : Arindra Meodia
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Deretan ponsel yang tidak bisa lagi menggunakan WhatsApp mulai 31 Desember 2022
28 December 2022 11:49 WIB, 2022
Pakar sebut human error penyebab Facebook, WhatsApp, dan Instagram down
05 October 2021 18:33 WIB, 2021
Sejumlah ponsel terancam tak dapat gunakan WhatsApp mulai 1 Januari 2021
30 December 2020 10:10 WIB, 2020