Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah mencatat 185 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika selama Januari 2021 di berbagai wilayah di provinsi ini.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah AKBP Rizki Ferdiansyah di Semarang, Selasa, menyebutkan dari pengungkapan kasus sebanyak itu, sebanyak 243 tersangka telah diamankan.

"Terdapat 10 tersangka yang usianya masih di bawah 18 tahun," katanya.

Baca juga: Direktur perusahaan alat medis ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan senilai Rp7 miliar di Banyumas

Meski masih di bawah umur, kata dia, para tersangka tersebut tetap diproses dengan aturan yang berlaku.

Adapun barang bukti yang diamankan dari berbagai pengungkapan tersebut terdiri atas sabu-sabu seberat 781 gram, 64 gram ganja, serta 906 gram ganja sintetis.

Berdasarkan data tersebut, menurut dia, menunjukkan peredaran narkotika masih cukup tinggi meski pada masa pandemi COVID-19

"Masyarakat dan para pemangku kepentingan harus bersatu menggelorakan perang terhadap narkotika," katanya.