Kudus (ANTARA) - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kudus, Jawa Tengah, mulai menerima pengajuan pencairan dana desa dari 242 desa yang berasal dari Kabupaten Kudus dan Demak untuk tahun anggaran 2021 dengan nilai pencairan bervariasi, kata Kepala KPPN Kudus Wawan Hermawan.

"Dari ratusan desa tersebut, meliputi 232 desa dari Kabupaten Demak dan 10 desa dari Kabupaten Kudus. Sedangkan Kabupaten Jepara belum ada yang mengajukan pencairan," ujar Wawan Hermawan di sela-sela "ngopi bareng" Kementerian Keuangan di Kafe Bea Cukai Kudus, Kamis.

Wawan mengungkapkan anggaran dana desa tahun 2021 untuk tiga kabupaten tersebut, nilainya sebesar Rp686 miliar untuk 550 desa. Sedangkan pencairannya di masa pandemi COVID-19 ada kemudahan, karena masing-masing daerah bisa mengajukan pencairan 8 persen dari pagu anggaran yang diterima tanpa syarat.

Anggaran sebesar itu, ujar dia, khusus digunakan untuk penanganan COVID-19, seperti pembelian alat pelindung diri (APD), cairan pembersih tangan, cairan disinfektan, masker hingga kegiatan pencegahan penyebaran virus corona.

Pencairan sebelumnya, lanjutnya, harus memenuhi sejumlah persyaratan mulai dari peraturan bupati soal alokasi tiap-tiap desa, hingga anggaran pendapatan belanja desa, sedangkan kini cukup surat kuasa dari kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah setempat.

Kemudahan pencairan tersebut, dengan harapan pemerintah setempat bisa melakukan penanganan COVID-19 secara cepat sehingga perekonomiannya juga bisa cepat pulih.

Sementara skema penyaluran dana desa berlangsung tiga tahap, meliputi tahap I sebesar 40 persen, II sebesar 40 persen dan tahap ketiga sebesar 20 persen.

"Khusus desa berstatus desa mandiri yang dinilai lebih baik dari tata kelola dan kinerjanya, pencairannya hanya dua tahap. Untuk tahap pertama sebesar 60 persen dan tahap kedua 40 persen," ujarnya.

KPPN Kudus mencatat jumlah desa mandiri di wilayah kerjanya, yakni Kabupaten Kudus, Jepara dan Demak baru ada 16 desa mandiri. Di antaranya di Kabupaten Kudus sebanyak 12 desa, Kabupaten Demak satu desa dan Jepara tiga desa.

Ia menegaskan KPPN hanya bersifat administratif, ketika semua persyaratan terpenuhi dan ada pengajuan akan dicairkan. Sedangkan tugas pengawasan terkait penggunaannya maupun ketepatan dalam penggunaan anggaran, menjadi kewenangan Inspektorat setempat.