Polresta Banyumas ungkap kasus penggelapan libatkan Ketua Dekopinda
Purwokerto (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas mengungkap kasus penggelapan dana Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) "Sehat" RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diduga melibatkan Ketua Dekopinda Banyumas Muhammad Arsyad Dalimunthe (MAD).
"MAD yang merupakan mantan Manajer KPRI 'Sehat' telah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak 21 November 2024," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Ari Wibowo didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Adriansyah Rithas Hasibuan di Purwokerto, Jumat.
Menurut dia, MAD diketahui menjabat sebagai manajer koperasi tersebut sejak 1997, dan hingga 2012 tidak ada masalah.
Dalam perkembangannya, koperasi yang diketuai oleh seorang pria berinisial R itu menjalin kerja sama dengan salah satu perusahaan yang menangani bijih besi dari Sukabumi, Jawa Barat.
"R dilantik sebagai ketua koperasi pada tahun 2010 dan menjabat selama tiga periode, masih bersama MAD," katanya menjelaskan.
Sejak penandatanganan kontrak dengan perusahaan tersebut, kata dia, MAD mulai mengambil uang koperasi berkisar Rp20 juta hingga Rp30 juta dan dilakukan secara kontinu sampai tahun 2021 dengan alasan untuk pengembangan koperasi namun tidak ada buktinya.
Hingga akhirnya saat dilakukan audit pada tahun 2022, keuangan koperasi terdapat selisih lebih dari Rp11 miliar.
Lebih lanjut Kasatreskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut juga berkat laporan salah seorang anggota koperasi berinisial C yang hendak mengambil simpanan karena ingin mengakhiri keanggotaannya pada bulan Agustus 2022.
"Sesuai dengan Surat Keterangan Nomor 856/M/E/KPRI SEHAT RSMS/XI/2022 per tanggal 1 November 2022 menerangkan bahwa total tabungan atau simpanan korban di KPRI 'Sehat' sebanyak Rp1,25 miliar," katanya.
Menurut dia, korban sejak Agustus 2022 selalu berupaya berkomunikasi dengan pihak koperasi agar dapat mencairkan uang miliknya. Namun, yang bersangkutan hanya dijanjikan oleh pengurus terkait dengan pencairan uang tersebut.
Karena tidak ada kejelasan, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Banyumas pada bulan Februari 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan pengecekan dan hasilnya mengarah ke MAD selaku manajer koperasi karena yang bersangkutan paling mengetahui semua aliran dana koperasi.
Menurut dia, kasus tersebut juga menyeret R karena sebagai ketua koperasi diduga mengetahui, tetapi tidak melaporkan.
"Jadi, kasus ini ada dua laporan. Pertama, dari koperasi yang nilai kerugiannya diduga mencapai Rp11 miliar, bahkan bisa lebih, dan yang kedua dari anggota koperasi dengan nilai kerugian Rp1,250 miliar," katanya.
Terkait dengan hal itu, Kasatreskrim mengatakan MAD dijerat Pasal 374, 372, dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Bagian Umum RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Darmini mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya permasalahan tersebut kepada anggota koperasi dan Polresta Banyumas.
"Koperasi itu 'kan independen sehingga manajemen rumah sakit tidak turut campur karena sejak dahulu kami dari struktural memang tidak boleh pegang jabatan di koperasi," katanya.
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024