Melalui keterangan pers tertulis, Henry yang menerima sertifikat Certified Tax Advisor (CTA) dan menyandang gelar tersebut menyebutkan bahwa pemungutan pajak di Indonesia mengalami banyak permasalahan yang antara lain disebabkan kelemahan regulasi dibidang perpajakan itu sendiri, kurangnya sosialisasi, tingkat kesadaran, pengetahuan dan tingkat ekonomi yang rendah, database yang belum lengkap dan akurat, serta lemahnya penegakan hukum berupa pengawasan dan pemberian sanksi yang belum konsisten dan tegas.
Menurut dia, hal tersebut mengakibatkan adanya perbuatan melawan hukum yg tanpa disadari dan akhirnya dapat di penjara atau tahan badan.
"Kurangnya pengetahuan pajak mengakibatkan adanya perbuatan melawan hukum sehingga akhirnya dapat dipenjara," katanya.
Setelah mendapatkan ilmu mengenai bidang konsultan pajak, dirinya siap membantu masyarakat dalam bidang hukum, termasuk yang kurang mampu namun tidak paham hukum dan membutuhkan bantuan untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut pajak.
"Dengan kelulusan ini, saya akan lebih meningkatkan kinerja saya dan mengabdi untuk masyarakat, termasuk membantu menyelesaikan masalah-masalah hukum bagi mereka yang membutuhkan pendampingan," ujarnya.
Apalagi Henry sedang mempersiapkan diri untuk maju sebagai wakil rakyat tingkat DPR RI dari Daerah Pemilihan V Jawa Tengah (Solo, Boyolali, Klaten, dan Sukoharjo) pada Pemilu 2024.
"Saya siap jadi wakil rakyat yang kompeten, termasuk ikut dalam menyelesaikan masalah hukum yang ada di tengah masyarakat," katanya.
Ujian sertifikasi diberikan kepada anggota IKHAPI yang sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan brevet pajak A dan B, serta memenuhi portofolio sebagai calon tax advisor untuk mendapatkan gelar dan menyandang Certified Tax Advisor (CTA).
Pada tahap awal, peserta mengikuti ujian tertulis, sedangkan pada tahap kedua dilakukan sesi wawancara kepada peserta oleh assessor.