Dua pelaku peneror anak Bupati Brebes ditangkap
Selasa, 20 April 2021 3:38 WIB
Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto (dua dari kiri) pada acara konferensi pers kasus pengungkapan pelaku teror anak Bupati Brebes Idza Priyanti, Senin (19-4-2021). ANTARA/HO-Humas Polres Brebes
Brebes (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Brebes, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pelaku teror anak Bupati Brebes berinisial EN sekaligus membekuk pelaku ZR (34) dan SS (26) warga Kota Bandung, Jawa Barat.
Selain mengamankan tersangka, kata Kapolres Polres Brebes AKBP Gatot Yulianto dalam acara konferensi pers di Brebes, Senin, pihaknya juga menyita senjata tajam, beberapa pelat nomor mobil, mobil Honda HRV, alat pengisap, dan sabu-sabu seberat 8,7 gram.
"Kasus itu berawal pelaku membuntuti dan menghentikan mobil yang dikemudikan oleh putri Bupati Brebes Idza Priyanti, EN, saat hendak pulang dari Kota Tegal, Ahad (18/4)," katanya.
Baca juga: Hendi: Peneror pembakaran kendaraan uji kekompakan warga
Baca juga: Lagi, peneror pembakaran mobil terjadi di Kendal
Saat itu, kata dia, sekitar pukul 19.00, EN mengendarai mobil Honda CRV warna hitam dan dipepet oleh orang yang tidak dikenal, kemudian diberhentikan, dan pelaku tersebut mengatakan bahwa jika mobil yang dipakai anak bupati bermasalah.
EN yang tidak terima diperlakukan seperti itu kemudian masuk lagi ke mobil menuju Polres Brebes untuk membuat laporan polisi atas peristiwa yang dialaminya.
Namun, pelaku juga mengikuti ke polres dan mengadu ke tempat sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT).
Saat ditanya identitas dan maksudnya, justru Zaki Rahman marah mengamuk dan menantang anggota SPKT sehingga Kapolres Berbes memerintahkan anggotanya untuk menutup pintu gerbang polres agar pelaku tidak bisa melarikan diri.
Namun, saat mobilnya hendak digeledah, pelaku langsung kabur menerobos pintu gerbang polres hingga jebol.
"Saat itu pun, polisi langsung mengejar pelaku hingga mobil yang dikemudikan Zaki Rahman dihentikan sekaligus digeledah oleh petugas. Saat penggeledahan itu ditemukan senjata tajam, pelat nomor mobil, dan sabu-sabu seberat 8,7 gram," katanya.
Saat pelaku hendak ditangkap, kata Gatot, mereka melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam sehingga polisi langsung menembak kaki pelaku.
"Pelaku akan disangka dengan Undang-Undang Darurat dan perusakan dengan ancaman hukuman 20 tahun serta kepemilikan narkoba dengan ancaman 20 tahun penjara," katanya.
Selain mengamankan tersangka, kata Kapolres Polres Brebes AKBP Gatot Yulianto dalam acara konferensi pers di Brebes, Senin, pihaknya juga menyita senjata tajam, beberapa pelat nomor mobil, mobil Honda HRV, alat pengisap, dan sabu-sabu seberat 8,7 gram.
"Kasus itu berawal pelaku membuntuti dan menghentikan mobil yang dikemudikan oleh putri Bupati Brebes Idza Priyanti, EN, saat hendak pulang dari Kota Tegal, Ahad (18/4)," katanya.
Baca juga: Hendi: Peneror pembakaran kendaraan uji kekompakan warga
Baca juga: Lagi, peneror pembakaran mobil terjadi di Kendal
Saat itu, kata dia, sekitar pukul 19.00, EN mengendarai mobil Honda CRV warna hitam dan dipepet oleh orang yang tidak dikenal, kemudian diberhentikan, dan pelaku tersebut mengatakan bahwa jika mobil yang dipakai anak bupati bermasalah.
EN yang tidak terima diperlakukan seperti itu kemudian masuk lagi ke mobil menuju Polres Brebes untuk membuat laporan polisi atas peristiwa yang dialaminya.
Namun, pelaku juga mengikuti ke polres dan mengadu ke tempat sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT).
Saat ditanya identitas dan maksudnya, justru Zaki Rahman marah mengamuk dan menantang anggota SPKT sehingga Kapolres Berbes memerintahkan anggotanya untuk menutup pintu gerbang polres agar pelaku tidak bisa melarikan diri.
Namun, saat mobilnya hendak digeledah, pelaku langsung kabur menerobos pintu gerbang polres hingga jebol.
"Saat itu pun, polisi langsung mengejar pelaku hingga mobil yang dikemudikan Zaki Rahman dihentikan sekaligus digeledah oleh petugas. Saat penggeledahan itu ditemukan senjata tajam, pelat nomor mobil, dan sabu-sabu seberat 8,7 gram," katanya.
Saat pelaku hendak ditangkap, kata Gatot, mereka melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam sehingga polisi langsung menembak kaki pelaku.
"Pelaku akan disangka dengan Undang-Undang Darurat dan perusakan dengan ancaman hukuman 20 tahun serta kepemilikan narkoba dengan ancaman 20 tahun penjara," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB